BUTON, FAKTASULTRA.ID – Puluhan aktivis Forum tolak tambang (FTT) Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori hearing di kantor DPRD. Mereka menolak izin pertambangan di Kapontori. Selain itu penambangan dinilai tak mengantongi izin juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Bukan hanya kerusakan lingkungan, bahkan 150 areal pertanian warga juga akan mati. Oleh karena itu, warga manyatakan menolak pertambangan di Kapontori yang dinilainya belum memiliki izin eksplorasi,”ujar Ketua Forum Rusdin ketika ditemui, Kamis (03/01/2022).
“Kami menolak adanya segala bentuk aktivitas di Watumotobe yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kondusifitas masyarakat desa,” katanya lagi.
Menurutnya, penolakan aktivitas pertambangan bukan tanpa alasan karena masyarakat khawatir adanya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari aktivitas pertambangan titik esplorais dekat dengan perkampunyan masyarakat 700 meter, di laut, sumber air bersih ada di titik esploradi, juga sawah akan rusak si Wakangka.
“Di sisi lain, jika aktivitas pertambangan dilakukan ke depannya maka banyak dampak buruk bagi masyarakat,” tuturnya.
Dari Forum ini menyatakan sikap penolakan terhadap tambang karena kondisi geografis kami tidak mendukung apalagi titik esplorasi tambang sangat luas di Labusango timur, wakangka dan watumotobe.
“Sudah banyak yang dirugikan, sekarang masyarakat yang bekerja sebagai nelayan rumput laut gulung tikar, belum lagi ancaman banjir dan lainnya,”ujarnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Buton Laode Rafiun yang menemui puluhan aktifis mengatakan segala aktifitas pertambangan harus memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat di daerahnya.
“Jangan melakukan aktifitas pertambangan jika tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat banyak,”katanya.
Dikwatirkannya akan muncul Forum Tolak Tambang yang lain jika aktifitas pertmabangan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu dimintanya agara Pemda tetap melakukan penataan potensi-potensi agar kemudian dikelolah untuk kepentingan masyatakat.
Diapun mengeluarkan 10 kesimpulan diantaranya
1. Izin tambang di wilayah Kapontori Kelurahan Watumotobe merupakan kewenangan Pempus.
2. Esplorasi tambang di kelurahan watumotobe bagi Pemda Buton merujuk pada Perda bahwa RT RW Kapontori masuk wilayah pertambangan.
3. Dalam proses eksplorasi pertambangan harus memenuhi syarat-syarat dalam melaksanakan aktifitas pertambangan.
4. Penambang harus menyampaikan aktifitasnya kepada camat, lurah, kades dan dikoordinasikan dengan masyarakat setempat termaksud Pemda Buton.
5. Izin HKM yg dikeluarkan mentri kehutanan dan jika ada izin lain dalam eskplorasi , sebelum mereka melakukan aktifitas dilakukan koordinasi dan kajian.
6. sepanjang izin eksplorasi belum memenuhi ketentuan maka eksplorasi tersebut untuk sementara dihentikan sambil menunggu itin resmi.
7. Dalam melaksanakan aktifitas pertambangan diminimalisir kerusakan lingkungan juga harus ada pemanfaatan bagi masyarakat sehingga pemerintah desa/kecamatan harus jeli melihat ini.
8. agar pemerintah daerah bersama komisi III DPRD Buton melakukan peninjauan lapangan.
9. Waktu peninjauan di atur Pemda melalui PTSP, DLH dan disampaikan kepada Bupati Buton, juga disampaikan ke dprd termaksud komisi 1
10. Camat dan Desa proaktif dalam melihat aktifitas pertambangan di daerahnya.
“Andai aturan dijalankan oleh penambang maka bukan mudarat yang didapatkan tapi kesejahteraan,”tutupnya.
Saat hearing Bupati Buton diwakili Asisten I Setda Buton, PTSP, Dishub, DLH dan Anggota DPRD Buton.