BUTON, FAKTASULTRA.ID – Ratusan Guru SD dan SMP di Kabupaten Buton melakukan protes atas pemotongan dana sertifikasi oleh Dinas Pendidikan Buton tahun 2021 lalu.
Protes guru tersebut langsung dimediasi DPRD Buton dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar bersama PGRI, Diknas, Bagian Hukum, Keuangan, dikantor DPRD Buton Selasa (18/01/2022).
Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun yang memimpin RDP menyampaikan terkait pemotongan yang dilakukan Pemda untuk BPJS memang sudah ada ketentuan yang tersurat dalam permendagri No 70 tahun 2020 tentang iuran BPJS bagi PNS di seluruh Indonesia.
“Namun disayangkan ada sebagian daerah-daerah yang tidak melakukan pemotongan terhadap para guru baik Provinsi Sultra, Muna, Kota Baubau dan Wakatobi yang tidak melakukan pemotongan hanya di daerah Kabupaten Buton,”katanya.
Sehingga pada selasa (18/01/2022) para guru yang difasilitasi PGRI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempersoalkan aturan dalam Permendagri.
“Kita tetap ikuti dan patuhi Permendagri karena itu dasar hukum namun untuk melakukan pemotongan didalam Permendagri mengisyaratkan agar dibuatkan Perkada oleh
Pemda setempat sehingga bisa dijadikan kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara antara peserta yang dipotong gajinya juga BPJS dan Pemda,”terangnya.
Dijelaskannya lagi didalam RDP tersebut oleh dinas pendidikan maupun BPKD menyebutkan tidak ada payung hukum berupa Perkada untuk menterjemahkan Permendagri bahkan kesepakatan juga sosailisasi tidak ada sehingga para guru kaget dan muncul permasalahan.
Para guru, sejak menjadi PNS gajinya sudah dipotong oleh BPJS yang menjadi permasalahan besaran pemotongan yang diiayarkan satu persen itu tidak dilaksanakan Dinas Pendidikan maupun Bagian Keuangan karena pemotongan berlebih dengan besaran dari Rp 2 juta dipotong hingga rp 1 juta lebih selama setahun padahal sediannya hanya Rp 360 ribu pertahun, disitulah letak permasalahannya.
Persoalan lainnya lanjut dia Diknas tidak melakukan klasifikasi untuk guru semua disamakan golonganya saat dilakukan pemotongan sehingga DPRD menyimpulkan agar Pemda mengembalikan semua keuangan para guru yang telah di potong sambil menunggu aturan yangbdibuat Pemerintah daerah ini juga sesuai arahan Asisten I setda BUton Alimani dalam RDP.
“Jadi DRPD meminta agar sesegera mungkin Pemda menyesuaikan aturan Permendagri dan dituangkan dengan Perkada dan mengembalikan semua uang yang di potong saat Anggaran Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ini sehingga tidak ada permasalahan,”tegasnya.
Saat RDP dihadiri Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Buton La Lisna, Anggota DPRD Buton Hanafi, La Sydu, Darmawan, Rahman, Maulana,Surfin, Nuryakin, Nurnia.