Memberitakan Dengan Fakta

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Sahkan RUU TPKS Hari ini

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Sahkan RUU TPKS Hari ini

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Ketua DPRD Puan Maharahi menegaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Pengesahan dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat memberikan pidato pembukaan rapat paripurna persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022) yang dihadiri oleh total 334 orang anggota DPR terdiri dari 99 fisik dan 235 hadir virtual sehingga sudah memenuhi kuorum.

Hal itu dia katakan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI,” kata dia.

Ia menegaskan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

 

Selain itu, DPR mengapresiasi sikap presiden yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan, untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Ia berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban.

Sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Jika nantinya disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.

Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyutujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pemerintah, kata dia, berharap RUU TPKS segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum. Terlebih, belakangan ini kasus kekerasan seksual semakin marak.

Tinggalkan Balasan