Memberitakan Dengan Fakta

Hindari Kejahatan Perbankan, Bank Sultra Gelar MoU Dengan Kejati

Hindari Kejahatan Perbankan, Bank Sultra Gelar MoU Dengan Kejati
w

KENDARI – Menghindari penipuan data atau biasanya dikenal data fraud, Bank Sultra bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

Hal ini dilakukan untuk mencegah kejahatan perbankan, dimana, Data fraud yang meningkat signifikan sejak ekonomi melemah menimpa tidak hanya pada sektor e-commerce. Namun juga diperbankan konvensional dan menyerang seluruh pelaku dalam industri keuangan tanpa kecuali, mulai dari nasabah hingga institusi keuangan.

Direktur Utama Bank Sultra,Abdul Latif mengatakan Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Pelaku tindakan pidana ini biasa disebut fraudster.

“Perjanjian kerja sama antara Bank Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sultra ini dilakukan pada tanggal 10 November 2021, hal ini untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup Bank Sultra. Perjanjian Kerjasama ini juga sebagai pedoman bagi Bank Sultra dan Kejati Sultra dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing khususnya untuk mencegah serta memberantas kejahatan perbankan,” ucapnya, Selasa, 25 Januari 2022.

lebih lanjut, Abdul Latif menegaskan, masalah fraud ini menjadi perhatiannya selama dirinya memimpin Bank Sultra. Oleh sebab itu, Latif mengingatkan kepada semua elemen untuk tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan.

Latif juga mengajak kepada seluruh elemen di internal Bank Sultra untuk bersama memberantas tindak kejahatan. Jika ada indikasi yang mengarah pada tindakan kecurangan, maka karyawan/ti dapat langsung melaporkan ke atasannya.

“Jika atasan yang terindikasi berbuat fraud, laporkan yang bersangkutan kepada atasan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu pihak internal maupun eksternal Bank Sultra juga bisa mengakses whistleblowing system (WBS) yang merupakan sarana pelaporan yang independen dan rahasia yang disiapkan dalam rangka implementasi dan rangkaian dari kebijakan anti fraud dilingkungan Bank Sultra.

Untuk diketahui, dalam penangangan fraud ini dilegitimisi dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Bank Sultra dengan Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin, SH.,MH.

Nota kesepakatan ini telah ditandatangani Rabu, 10 November 2021 di kantor Kejati Sultra. Sejumlah pejabat tinggi Kejati Sultra turut menyaksikan penandatanan MoU ini. Sementara dari Bank Sultra dihadiri Plt. Kepala Divisi Kepatuhan Alamsyah Patoro, Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Agus dan Kepala Divisi SDM Bapak Herman H Alli.

 

Laporan: Rahul

Tinggalkan Balasan