BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – DH (24), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tak berkutik ditangkap Unit Reskrim Polsek Murhum, belum lama ini.
Pelaku DH mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di asrama mahasiswa di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
“Jadi pelaku ini datang di asrama Unidayan, dalam peluang 10 menit ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Kamis (20/01/2022).
Korban saat itu sedang sembahyang, pelaku kemudian mendekati motor korban yang terparkir dibawah pohon.
“Dengan hanya 5 detik saja, motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.
Menyadari motornya telah hilang, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polsek Murhum.
Unit Reskrim Polsek Murhum kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang bekerjas ebagai tukang ojek ini di Kelurahan Palabusa bersama dengan barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Namun kami tetap atensi dan antisipasi manakala karena mengingat pelaku saya nyatakan seorang spesialis karena menggunakan kunci T,” ucap Erwin.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolsek Murhum. Pelaku DH diancam pasal 363 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.