Memberitakan Dengan Fakta

2022 Tujuh Kepala Daerah di Sultra Berakhir Masa Jabatan

2022 Tujuh Kepala Daerah di Sultra Berakhir Masa Jabatan

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya kepala daerah di Sultra.

Tujuh Kepala Daerah di Sultra diantaranya Bupati Buton Selatan H Laode Arusani (22 mei 2022) Bupati Buton H Samahuddin ( 22 mei 2022) Bupati Muna Barat Rajiun Tumada (22 mein2022), Bombana H Tafdil (22 Agustus 2022) Kolaka Utara (22 agustus 2022) Bupati Buton Drs La Bakry M.Si (24 agustus 2022) dan Kota Kendari H Sulkarnain Kadir ( 9 oktober 2022).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benni, Senin (3/1/2022) dikutip dari kompas.com.

Bupati Buton Drs La Bakry M.Si di beberapa kesempatan telah menyampaikan kepada masyarakat jika tanggal 24 agustus 2022 ini massa jabatannya berakhir bersama dengan Wakilnya Iis Elianti.

“Agustus 2022 masa jabatan saya sebagai Buapti Buton berakhir, atas nama pribadi, keluarga saya memohon maaf jika dalam penyelenggaraan pemerintahan ada yang tidak berkenan,”ucapnya beberapa waktu lalu.

 

Tinggalkan Balasan