BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Mengabdi selama 13 tahun sebagai kader posyandu kelurahan Bataraguru, Waode Zahadia (45) tidak luput dari tindakan pemberhentian sepihak. Tanpa koordinasi dan alasan jelas, Zahadia dan seorang kader lain inisial M (45) menerima surat pemberhentian resmi yang ditandatangani oleh lurah Bataraguru, Abdul Razak S,E.
Merasa surat pemberhentian dirinya janggal dan diperlakukan semena-mena, Zahadia inisiatif menempuh tindakan hukum melalui LBH HAMI kota Baubau.
“Menurut keterangan klien kami, sempat terjadi bersitegang antara dirinya dan pihak kelurahan. Bermula dari masalah pembayaran honor yang belum dibayarkan selama periode Oktober-Desember 2021 lalu. Klien kami kemudian mempertanyakan perihal honor yang terlambat dibayarkan ke Camat Wolio,” jelas Adv La Ode Wahyu Saputra yang resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Waode Zahadia, Kamis (06/01/2022).
Setelah mendapat kabar tersebut, Info dari klien kami bahwa pihak kelurahan dalam hal ini lurah Bataraguru dipanggil menghadap ke kantor kecamatan hingga sekda. Hal itulah yang diduga menjadi pemicu klien kami dan seorang kader lainnya dipecat dari tugasnya.
“Ada proses inprosedural yang dilakukan pihak kelurahan Bataraguru dalam surat pemberhentian yang diterima klien kami. Entah faktor human error atau lalai pada surat pemecatan tertera pemberhentian pada tanggal 4 Desember 2022. Jika yang dimaksud 4 Desember 2021, mengapa surat pemberhentian diterima pada 5 Januari 2022 itupun diserahkan pada malam hari,” tegasnya.
Wahyu menyatakan berdasarkan UU Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Pos Pelayanan Terpadu, Pihak Kelurahan tidak seharusnya secara sepihak langsung memecat/memberhentikan kader tanpa ada panggilan resmi atau klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Yang mana pihak kelurahan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pelayanan posyandu dalam fungsi pelayanan umum kesehatan harus bisa bertanggung jawab atas insiden pemecatan kadernya. Dan menurut kami seorang lurah tidak boleh bertindak dzalim hanya karena ada ketersinggungan pribadi,” sesalnya.
Apalagi klien kami sebelumnya mendapatkan penghargaan dari Kapolsek Wolio ihwal prestasinya dalam memobilisasi masyarakat untuk ikut vaksin dalam mencapai target vaksinasi kota Baubau. Untuk itu LBH HAMI Baubau akan segera menempuh tindakan hukum guna mendapatkan keadilan klien kami.
Sementara itu, Awak media mencoba mendapatkan konfirmasi dari lurah Bataraguru. Namun saat ditemui di kantornya lurah Bataraguru Abdul Razak S.E malah merespon dengan sikap arogan.
“Silahkan angkat kemana saya siap bertanggung jawab,” ucapnya lantang.