KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Setelah melakukan Somasi Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko dan Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (06/12/2021) Kembali memasukan Laporan/Aduan ke Ombudsman Sulawesi Tenggara.
Kuasa Hukum suhaston Mahaa, Mustakim La Dee, mengatakan sebagaimana dalam Pres Rilisnya, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi memasukan Laporan tertulis ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara atas Perihal Dugaan Pelangaran Maladministrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan.
“Kami kembali melakukan aduan atas keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kec. Wawonii Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan yang telah menjegal klien kami dari calon Kepala Desa,”terangnya, Senin (06/12).
Dijelaskan, apa yang di lakukan oleh PPKD Desa Teporoko dan PPKD Kabupaten Konawe Kepulauan, dimana Kliennya (Suhaston Mahaa) sejak awal telah mengikuti tahapan pencalonan dengan mengkuti pendaftaran Calon dan telah di tetapkan memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang di terbitkan pada hari kamis tanggal 4 November tahun 2021 yang di tanda tangani seluruh Panitia PPKD Desa Teporoko yang menyatakan klien kami Suhaston Mahaa memenuhi syarat.
Akan tetapi lanjur dia pada tanggal 18 November 2021 sekira pukul 21.00 WIT bertempat disekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko telah dilaksanakan musyawarah pengambilan keputusan tentang berkas Suhaston Mahaa, Berdasarkan Berita Acara No: 1/PPKD/XI/2021 bahwa klien kami Suhaston Mahaa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa Teporoko.
Anehnya, dalam berita acara No: 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 tidak ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris PPKD Desa Teporoko dan tidak mencabut Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang di terbitkan pada hari kamis tanggal 4 November tahun 2021 yang di tanda tangani seluruh Panitia PPKD Desa Teporoko dimana dalam Surat tersebut menyatakan klien kami Suhaston Mahaa memenuhi syarat.
“ Hal ini sangat jelas berita acara No 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan cacat secara prosedural dan Maladministrasi yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko yang membuat klien kami tidak di tetapkan sebagai Calon Kepala Desa,” Tegasnya lagi.
Ia berharap melalui Laporan Pengaduan ini agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan Rekomendasi sebagai berikut:
1. Memeriksa Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tingkat Kabupaten, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pelanggaran maladministrasi yang dilakukan kepada klien kami.
2. Memerintahkan Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut dan membatalkan berita acara No: 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko Jo Berita Acara Nomor: 141.1/67/2021 tanggal 25 November 2021 yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Memerintahkan Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tingkat Kabupaten, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menetapkan Klien Kami Suhaston Mahaa sebgai calon Kepala Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Teporoko pada tanggal 12 Desember 2021 ditangguhkan dan tidak dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Teporoko sampai dengan ditetapkannya klien kami Suhaston Mahaa Sebagai Calon Kepala Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan pemilihan serentak Calon Kepala Desa pada tanggal 12 Desember 2021.





