Memberitakan Dengan Fakta

PERKHAPPI Dukung Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra oleh Kajati Sultra

PERKHAPPI Dukung Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra oleh Kajati Sultra

KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sultra dukung Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis oleh Kajati Sultra.

Kabid Humas DPW PERKHAPPI Sultra Apri Awo, SH.,CIL menyatakan mendukung tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar.

“Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Dedi Ferianto melalui Humasnya Apri Awo.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu.

Selain itu lanjut dia lagi, Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dan lain l-lain, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga.

Tinggalkan Balasan