BAUBAU, FAKTASULTRA.ID –Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pelaku yang bernama Rahmat ini ditangkap di saat bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Tomba.
“Kurang dari 1×24 jam, kita bergerak cepat kita mengumpulkan keterangan saksi, dan mengmpulkan nama dan kita periksa secara marathon, sehingga kita tetapkan satu orang tersangka,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Senin (13/12/2021).
Rio mengungkapkan, peristiswa penikaman ini bermula ketika tersangka Rahmat membuat acara di rumahnya pada Sabtu (11/12/2021) malam.
Namun diantara tamunya, terdapat pasangan suami istri yang bertengkar dan berteriak. Teriakan tersebut kemudian didengar korban, LD, dan teman-temannya.
“Korban merasa teriakan tersebut ditujukan kepadanya bersama teman-temannya, sehingga terjadi kesalahpahaman. Korban kemudian mendatangi lokasi keributan sehingga terjadilah perkelahian,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka, Rahmat, yang sedang duduk tak jauh dari lokasi keributan mendapatkan informasi terjadi perkelahian sehingga mendatangi lokasi keributan.
Saat itu, LD mengeluarkan pisau yang menghunuskan kearah tersangka. Tersangka berhasil memegang tangan korban sehingga terjadi tarik menarik keduanya.
“Tarik menarik dan dorong mendorong sehingga korban terjatuh tersungkur didorong tersangka dengan posisi pisau mengarah ke tubuh korban,” ucap Rio
Tak lama kemudian, Rahmat meninggal lokasi dan korban LD juga meninggal lokasi. Tak lama kemudian korban ditemukan tergeletak di gedung SPP dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.
Rio menambahkan, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah tersangka diamankan, Kapolres Baubau mengimbau kepada keluarga dan teman korban agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang akhirnya menimbulkan perbuatan melawan hukum yang baru.
Sebelumnya, Warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi blokade diatas jembatan gantung, Minggu (12/12/2021) sore.
Massa ini marah, karena seorang warga Kelurahan Nganganaumala, La Ode Sahada, menjadi korban penikaman hingga tewas dan menuntut polisi untuk segera menangkap pelakunya.
“ Dalam 3 x 24 jam kami menunggu rilis dari kepolisian. kalau sampai 3 x24 jam tidak ada rilis (penangkapan pelaku) dari kepolisian terhadap kasus ini, maka anak-anak kanakea akan turun lagi,” kata seorang pemuda saat melakukan dialog dengan polisi, Minggu (12/12/2021).
Warga Kelurahan Nganaumala menutup jalan jembatan gantung dan melarang kendaraan melintas di jembatan gantung.
Warga juga kemudian melakukan membakar ban bekas di tengah jalan. Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi kemudian mendatangi lokasi dan memadamkan api pada ban bekas.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, yang berada dilokasi kejadian kemudian berupaya menenangkan massa dan berjanji akan menangkap pelaku penikaman terhadap korban.