BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si menegaskan akan menunda penerimaan bantusan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin.
Ketentuan itu merupakan bagian dari sanksi administratif yang tertuang dalam dalam Pasal 13A ayat 4 di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
La Bakry memandang pemerintah daerah perlu memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin. Pasalnya Buton masuk urutan ke 3 terendah di Sultra penerima vaksin.
“Bagi warga 12 tahun hingga 60 tahun wajib menerima vaksin jika tidak bantuan sosial tidak akan diberikan,”tegas Bupati Buton saat memimpin rapat capaian vaksinasi covid 19 di aula kantor Bupati Buton, Selasa (07/12).
Dijelaskannya kebijakan yang ditempuhnya atas dasar Kepres yang didalamnya termuat warga yang menolak di vaksin maka tidak akan mendapatkan bantuan sosial dan layanan administrasi lainnya.
Di Kabupaten Buton lanjut Politisi Golkar ini, penerima vaksin belum mencapai 70 persen padahal Pemerintah Pusat menargetkan penerima vaksin harus 70 persen sehingga terbentuk hard immunity agar kedepannya masyarakat sudah dapat beraktifitas seperti sedia kala.
“Saya yakin Buton bisa mencapai target, asalkan semua bekerja, untuk itu bagi penerima bantuan jika tidak divaksin jangan diberikan bantuan,”tegas Bupati Buton.
Dia berharap semua lapisan masyarakat dapat menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan Pemerintah Pusat saat ini.
Rapat yang digelar dikantor Bupati Buton tersebut di hadiri Unsur Forkopimda Buton, Kapolres, Kajari, Dandim, Plt Kadis Kesehatan, Para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades di Kabupaten Buton.