BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Ratusan liter minuman keras tradisional yang disembunyikan oleh penjual minuman keras di dalam rumahnya di Kecamatan Lealea, Kota Baubau, disita polisi.
Ratusan liter miras yang disembunyikan dalam kamar kemudian dibawa ke Mapolsek Lealea untuk dimusnahkan.
“Kami dari Polsek Lealea sudah mengamankan dua titik yaitu di Kelurahan Palabusa dan Kelurahan Kantalai,” kata Kapolsek Lealea, Ipda La Ode Astar, Selasa (16/11/2021).
Ini bermula polisi mendapat informasi adanya penjualan minuman keras di salah satu rumah warga.
Polisi kemudia mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan razia di rumah penjual miras tersebut.
Saat didatangi polisi, pemilik rumah langsung menunjukan miras yang disembunyikan dalam salah satu kamarnya.
Anggota Polsek Lealea kemudian menyitanya dan dibawa ke Mapolsek Lea-lea.
Di Kelurahan Kantalai, Lanjut Astar, pihaknya mengamankan sekitar 50 liter miras jenis konau.
“Sedangkan di kelurahan palabusa kami amankan sekitar 60 liter jenis arak. Jadi total semuanya da sekitar 130 liter miras jenis arak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik dari minuman keras tersebut tidak diamankan hanya diberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman haram kembali.
“Memang sumber dari penganiayaan ini banyak dari minuman keras, sehingga kami dari polsek Lealea akan terus melakukan penindakan ini dan menginginkan di kecamatan Lealea zero dari miras,” ucap Astar.











