BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Forum Masyarakat Burangasi Peduli (FB
MBP) melaporkan penyalahgunaan Dana Desa Burangasi Rumbia Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 pada Pembangunan Taman Kota dan Pengadaan Mobil Kesehatan Desa Burangasi yang diduga dilakukan mantan Plt Kades.
Ketua Forum Masyarakat Burangasi Peduli La Ue, di dampingi tim kuasa hukumnya Sumiadin SH mengatakan pelaporannya dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka pihaknya melaporkan
“Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berserta peraturan pelaksanaannya,”terangnya.
Untuk itu lanjutnya dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Burangasi Rumbia maka dengan ini Forum Masyarakat Burangasi Rumbia Peduli, melayangkan laporan Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 dalam kegiatan/pekerjaan pembangunan Taman Kota Desa Burangasi Rumbia.
“Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Burangasi Rumbia terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan Desa khususnya Anggaran tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa untuk Pembangunan Taman Kota Desa Burangasi Rumbia yang diduga merugikan keuangan Negara, menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain,”bebernya lagi.
Dugaan penyalahgunaan anggaran diantaranya pada Dana Desa Burangasi Rumbia tahun 2020 yang dialokasikan untuk pembangunan Taman Kota sebesar Rp. 350.000.000,-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan berdiri diatas tanah/lahan masyarakat tanpa diberikan konpensasi/ganti rugi kepada pemilik tanah/lahan kebun.
Kedua kontruksi bangunan Taman Kota tersebut dibangun dengan ketinggian 1 meter pada bagian kemiringan yang menghadap laut, ketebalan bangunan 10 cm, sehingga sangat sedikit untuk kebutuhan timbunan.
Ketiga pelaksanaan sistem HOK dibuat dalam pergiatan kelompok masyarakat, sehingga masyarakat/setiap pekerja hanya memperoleh upah kerja kurang lebih Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) selama 1 bulan. Diduga kuat dalam pengerjaan pembangunan Taman Kota dengan alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdapat sejumlah penyimpangan, karena volume dan luas bangunan Taman Kota tersebut tidak sebanding dengan nilai anggarannya.
“Untuk itu, kami warga Desa Burangasi Rumbia yang tergabung dalam FORUM ini meminta dan mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini bapak Kapolres Buton untuk memproses dan mengusut tuntas kasus ini,”harapnya.
Selain itu lanjutnya Pengadaan Mobil Kesehatan Desa Burangasi Rumbia dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ditengarai bukan mobil baru tetapi mobil bekas pakai. Sekalipun demikian, pembelian mobil kesehatan desa tersebut telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tengah masa pandemic covid-19 yang seharusnya diarahkan untuk pencegahan covid-19 dan masalah ketahanan social sebagaimana Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020. Dengan demikian diduga terjadi mark up harga pengadaan mobil kesehatan Desa Tahun 2020.
“Diduga kuat penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan Kepala Desa/Pejabat Sementara Kepala Desa Burangasi Rumbia atas nama RG,”tandasnya.
Bahwa semasa menjabat sebagai Pejabat Sementara/Kepala Desa Burangasi Rumbia, yaitu sejak Maret 2019 sampai dengan Maret 2021, termasuk Pasca pengerjaan proyek pembangunan Taman Kota Desa Burangasi Rumbia dan Pengadaan Mobil Kesehatan Desa, harta kekayaan Ruslan Gande mengalami peningkatan yang sangat fantastis dan luar biasa.
Hal ini dapat dilihat dari asset yang dimilikinya berupa pembelian perumahan sejumlah 2 unit dan ditambah dengan kendaraan roda empat (4) satu unit. Disamping itu pula, Para Perangkat Desa Burangasi Rumbia pun melakukan pembangunan rumah dan pembelian tanah.
Anggaran Pembangunan Taman Kota Tahun 2020 sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari perbelanjaan bahan materil, Honor TPK Upah Kerja/HOK dengan ukuran taman yang tidak begitu luas dinilai tidak realistis dengan alokasi anggarannya tersebut. Begitu pun juga dengan pengadaan mobil kesehatan Desa ditengarai sangat tidak realistis pula.
Dia menyebut Kepala Desa/Pejabat Sementara Desa Burangasi Rumbia sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut dipandang tidak transparan dalam proses perencanaan maupun dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
“Hal ini membuktikan bahwa di Desa Burangasi Rumbia dalam melakukan kegiatan pembangunan Taman Kota dan pengadaan mobil desa terdapat sejumlah penyimpangan,”bebernya lagi.
Selian itu lanjutnya Ketua BPD dan anggota BPD Desa Burangasi Rumbia secara kelembagaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap pembangunan sarana prasarana Desa baik dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, kami dari FORUM Masyarakat Burangasi Rumbia Peduli, meminta kepada Bapak Kapolres Buton agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Dana Desa Burangasi Rumbia Tahun 2019, 2020 dan 2021 termaksut penanggungjawab pelaksana kegiatan, guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan dalam proses penyelidikan dan ataupun penyidikan dengan terlebih dahulu memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat didalamnya,”timpalnya.
Ia berharap agar laporan atau pengaduan ini menjadi pintu masuk bagi pihak Kepolisian Resort Buton untuk mengungkap dan membongkar penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa yang ada di Desa Burangasi Rumbia.
Sekedar diketahui hingga berita ini diturunkan Mantan Kades yang dihubungi belum memberikan klarifikasinya.