BUTON, FAKTASULTRA.ID – LBH POSPERA KEPTON Menyikapi peristiwa pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Lasalimu, Kec. Lasalimu Selatan, Kab. Buton, LBH Pospera Minta Bupati Buton Sigap Tanggapi Konflik di Lasalimu.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan teror yang terjadi, namun Kami pun mengapresiasi tindakan sigap dari aparat POLRES Buton dalam menyikapi peristiwa pembakaran dan pengrusakan yang terjadi serta kami pun mendesak agar penegak hukum tetap berada di penegakan hukum pidana untuk minimalisir korban dalam penanganan kasus ini,”ujar La Ode Samsu Umar, SH (Wakil Direktur LBH POSPERA).
Ia menyayangkan kasus pembakaran dan pengrusakan yang menyebabkan 2 (Dua) unit rumah terbakar, 6 (Enam) unit rumah mengalami kerusakan, 1 (Satu) unit Mobil dan 2 (Dua) unit Sepeda Motor hangus terbakar yang terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Senin malam, 22 November 2021 Sekitar 19.40 WITA.
Peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sangat melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan telah memunculkan teror di masyarakat akan adanya aksi susulan.
Diketahui, pembakaran tersebut diduga bermula karena putusan pengadilan negeri Pasarwajo atas perkara sengketa tanah dengan nomor perkara : 14/Pdt.G/2021/PN.Psw antara Wa Ode Amala (Penggugat) melawan Kepala Desa Lasalimu selaku Tergugat, yang mana dalam putusannya dimenangkan oleh Penggugat.
Bahwa atas peristiwa hukum yang terjadi diatas, kami menyampaikan beberapa hal, antara lain :
1. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Buton agar sigap menggapi persoalan pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Lasalimu, Kec. Lasalimu Selatan, Kab. Buton untuk minimalisir kejadian berkelanjutan yang tidak diinginkan.
2. Mendesak Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pembakaran dan pengrusakan tersebut dan memastikan situasi KAMTIBMAS di wilayah potensi konflik berkelanjutan agar tidak terjadi kembali peristiwa yang sama dikemudian hari.