Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Lasalimu Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Tiga diantaranya Anak Dibawah Umur

Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Lasalimu Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Tiga diantaranya Anak Dibawah Umur

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kasus pembakaran dan pengrurasakan yang menyebabkab dua rumah terbakar, enam rusak, satu mobil hangus dibakar di Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton berhasil diungkap Aparat Kepolisian Resort Buton.

Polisi telah memeriksa 26 saksi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 13 orang tersangka, tiga diantaranya anak usia dibawah umur sedangkan sembilan lainnya dewasa. Hal ini dikatakan Kapolres Buton AKBP Gunarko SIK M.Si ketika dihubungi, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap di setelah dilakukan penyelidikan pada 26 saksi sejak kejadian dan ditetapkan 13 tersangka namun peran dari 13 tersangka ini masih dilakukan penyelidikan.

“Untuk peran dari 13 tersangka masih dilakukan penyelidikan mendalam,”ujarnya, Kamis (25/11).

Saat ini polisi telah mengamankan para tersangka di Sel Tahanan Mapolres Buton. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk membakar hingga melakukan pengrusakan baik pada rumah, mobil dan motor para korban.

Ia juga menyebut Kades Lasalimu tidak ditetapkan sebagai tersangka pasalnya pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Dari 13 tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Dari hasil penyelidikan apabila ditemukan fakta baru pasti bisa bertambah,”bebernya lagi.

Para pelaku dikenakan pasal 170 dan 405 KUHP pengrusakan yang dilakukan secara bersama bersama-sama.

Tinggalkan Balasan