Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Buntut dari Polemik Lahan Pustu Desa Lasalimu, Kades Dilaporkan Warga

Buntut dari Polemik Lahan Pustu Desa Lasalimu, Kades Dilaporkan Warga

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Baharuddin  Ahli waris pemilik lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melaporkan Kepala desanya Hanudin di kantor polisi, Senin (01/11/2021).

Pelaporan yang dilakukan ahli waris cucu dari pemilik lahan Laode Mijani dan Waode Sitti Hapsa/Waode ikole Anaknya waode Zariati sebagai ahli waris Muliati, Ruwiani, Wa Yani, Waode Hariani, Baharuddin di kantor Polres Buton.

Menurut Baharuddin dan keluarganya pelaporannya di Polres didasari atas pernyataan Kepala Desa di salah satu media yang menyebut tanah lahan Pustu tersebut sudah dihibahkan dari kakeknya ke Pemerintah Desa Lasalimu padahal hal itu tidak betul.

“Kakek kami meninggal umur kakak saya tujuh tahun saat itu gedung Pustu belum dibangun nanti ditahun 1980-an Pustu baru dibangun, sementara nenek kami tidak pernah mengatakan lahan pustu itu dihibahkan kepada pemerintah desa,”terangnya ketika memberikan klarifikasinya, Senin (01/11/2021).

Dia menjelaskan wasiat orang tuanya jika  Pustu itu akan dipakai dipersilahkan namun tidak boleh direhab pasalnya lahan itu sudah lama digunakan dan tidak pernah ada kata tanah itu dihibahkan.

“Orang tua kami tidak pernah mengatakan tanah Pustu itu dihibahkan,”bebernya.

Menurut dia kakeknya Laode Mijani dan Wd Sitti Hapsa/waode ikole mempunyai anak tunggal Waode Zariati dan anaknya sebagai ahli waris Muliati, Ruwiani, Wa Yani, Waode Hariani, Baharuddin. Adapun ada anak lagi, itu lahir dari pernikahan kedua neneknya.

Hal senada juga dikatakan ahli waris lainnya Waode Hariani menurutnya pelaporannya didasari atas pernyataan Kades yang mengatakan lahan Pustu dihibahkan kakeknya kepada pemerintah desa.

“Bagaimana mau dihibahkan, kakek kami meninggal Pustu belum dibangun,”terangnya.

Ia juga menyesalkan adanya pernyataan jika Pustu disegel padahal keluarganya sebagai ahli waris tidak pernah melakukan penyegelan hanya menyimpan tumpukan batu dan papan pemberitahuan di depan lahan pustu.

“Kami tidak menyegel hanya menyimpan tumpukan batu dan papan pemberitahuan di depan lahan pada bulan Maret 2021 lalu itu karena adanya isu lahan tersebut akan disertifikatkan Kepala Desa,”terangnya lagi.

Dia juga menegaskan gedung Pustu berdiri diatas tanah milik kakeknya dan tanah tersebut tidak pernah dihibahkan dari kakeknya ke Pemerintah Desa Lasalimu.

“Adakah bukti jika lahan itu dihibahkan, itu tidak ada. Wasiat almarhumah mama kami silahkan Pustu digunakan tapi jangan direhab lagi karena itu sudah lama dipakai,” ungkapnya.

Sebenarnya lanjut dia, lahan Pustu itu tidaklah besar hanya sekira 20×20 meter namun wasiat dari orang tua dan penyampaian Kades kepada keluarga ahli waris tidak secara baik-baik maka keluarga ahli waris tidak merima.

Katanya lagi pembahasan soal lahan Pustu sudah dilakukan dengan Kades namun tidak ada titik temu hingga berbuntut pada pelaporannya di kantor polisi.

“Selama ini pelayanan Pustu tidak pernah bermasalah hanya saja saat kami meminta penyelesaian dengan Kepala Desa tidak ada titik temu, makanya kami melaporkan masalah ini di kantor polisi,”tandasnya.

Dia juga menambahkan akibat rentetan permasalahan tanah di Desa Lasalimu diberlakukan sanksi sosial yang membuat hajatan hidup dan mati tidak dilayani.

“Seharusnya permasalahan warga diselesaikan bukan diberlakukan sanksi sosial, kami mengadu karena keberatan. Pemimpin itu hadir untuk menyelesaikan masalah bukan menambah masalah bagi warganya,”timpalnya.

Sementara itu Kades Lasalimu Hanuddin ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui jika ada laporan polisi dari warga atas polemik lahan Pustu yang disebutnya hibah dari kakek ahli waris.

“Yang saya tahu lahan itu hibah dari kakek ahli waris, itu menurut ahli waris Fauziah, tidak tepat jika mereka melaporkan saya di kantor Polisi,”katanya.

Iapun mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada ahli warisnya.

Tinggalkan Balasan