Memberitakan Dengan Fakta

Tim Walet Polres Butur Bekuk Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tim Walet Polres Butur Bekuk Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

BUTON UTARA, FAKTASULTRA.ID -Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara menangkap tiga orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial B (14).

Ketiga pelaku berinisial RD,  ND dan SR, tak berkutik ketika di bekuk di rumahnya masing-masing di Kecamatan Kalisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

“Dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih dibawah umur dan proses penyidikannya kami lakukan proses penyidikan untuk anak,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton Hafala, melalui pesan pendeknya, Jumat (3/9/2021).

Pencabulan ini terjadi ketika pelaku ND mengajak korbannya untuk pergi disamping rumah warga di Kecamatan Kalisusu Utara. Disana korban bertemu dengan pelaku RD.

RD kemudian mengajak korban ke tempat lain yang terdapat pondok kebun tempat panggang kopra. Ditempat tersebut pelaku RD kemudian beraksi melakukan pencabulan.

“Pada saat pelaku RD sementara melakukan aksinya, tiba-tiba datang lelaki ND dan lelaki SR sehingga pelaku RD dan korban lari,” ujar Sunarton.

Namun tak lama kemudian, RD meneumi kedua pelaku lainnya. Kedua pelaku lainnya ND dan SR minta untuk dilayani sama korban.

“Dengan keadaan terpaksa korban Bunga melayani kedua pelaku lainnya secara bergantian,” ucap Sunarton.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumahnya dan menceritakan semua kejadian yang ia alami. Keluarga korban melaporkan ketiga pelaku tersebut ke Polres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur sementara ketiga pelaku sudah kami tahan diruang tahanan Polres Buton Utara,” kata Sunarton.

Ketiga pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) Jo.76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak  dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

 

Tinggalkan Balasan