BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Desa Gaya Baru Kecamatan Lapandewa Busel digugat oleh warga akibat tanah yang diduga milik ahli waris beralih menjadi aset Pemerintah Desa tanpa persetujuan atau sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.
Sidang perdana, sengketa perkara antara warga dengan Pemerintah Desa Gaya Baru Kecamatan Lapandewa mulai digelar Kamis (09/09/2021) dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf SH, didampingi hakim anggota Fudianto SH dan Noval SH diruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Sidang perdana majelis hakim memutuskan untuk melakukan mediasi antara pihak penggugat Laode Rusdin Ato CS dan tergugat pemerintah Desa Gaya Baru Kadesnya Wa Auwa, Hasilnya mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan.
Sidang yang digelar diikuti ratusan masyarakat Lakaliba Desa Gaya Baru Kecamatan Lapandewa Buton Selatan yang mendukung Pemerintah Desa.
Pihak penggugat dan Tim Kuasa Hukumnya Sumiadin SH Cs usai persidangan, PN Pasarwajo, Kamis (09/09).
Pihak penggugat Laode Rusdin Ato mengatakan tanah yang digugatnya sekitar 3 ha milik keluarganya yang saat ini digunakan sebagai kantor desa juga beberapa perumahan warga.
Dijelaskanya selama ini sebelum pemerintah desa yang baru, saat membangun di lahan kebun tersebut selalu minta izin kepada ahli waris namun sejak Pemerintahan Desa Wa Auwa berubah bahkan pihak desa sudah menentukan kebijakan jika tanah itu bukan tanah ahli waris namun tanah sara adat yang di berikan ke pemerintah desa.
“Kami sudah punya itikad baik karena Ibu Desa kekuarga kami dengan meminta pertemuan sebanyak enam kali tapi tidak ada titik temu bahkan terakhir pada bulan april 2020 Kades manyarankan agar ke sara dan pengadilan saja,”tandasnya.
Dia mengatakan secara sepihak pemerintah desa mengklaim tanah kebun itu milik sara adat sehingga sebagai ahli waris melaporkan ke pihak kepolisian dan ternyata harus dibuktikan dan kami kepersidangan agar mendapatkan keadilan dinegeri NKRI ini.
“Apa yang memotivasi saya menggugat karena semua keluarga kami di desa Gaya Baru setiap urusan administrasi desa dipersulit makanya kami menempuh jalur ini,”ujarnya.
Yang menjadi masalah lagi lanjut dia, ibu desa sudah memberikan izin dan menyuruh sebagian warga agar membangun pada tanah milik ahli waris bahkan parahnya ada keluarga ahli waris akan membangun namun dilarang dan dihentikan pihak desa dengan mengklaim ahli waris tidak ada hak.
Dia juga mengatakan tanah tersebut memang belum memiliki sertifikat bahkan tidak ada tanah di burangasi yang punya sertifikat namun pada lahan yang digugat ada tanaman jambu, kelapa yang selalu dipanen ahli waris.
“Orang tua kami sejak tahun 1960 sudah mengolah di tanah tersebut bahkan semua orang tahu itu hingga tahun 2014, orang tua kami meninggal dan diteruskan sepupu sekali,”ujarnya.
Kuasa hukum penggugat Sumiadin SH Cs mengatakan pilihan pengajuan gugatan kliennya akibat tidak ada itikad baik dari pemerintah desa yang telah mencabut hak milik ahli waris.
“Beberapa upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak ada titik temu sehingga tindakan pemdes yang mencabut hak kliennya diajukan di pengdilan agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,”ujarnya.
Dia juga menegaskan tanah yang digugat klienya sekitar 3 ha berada di Lakaliba Desa Gaya Baru Kecamatan Lapandesa Buton Selatan, bukan seluruh tanah di Desa Gaga baru.
“Jadi yang kami gugat Pemerintah Desa Gaya, agar tanah ahli waris mendapat kepastian hukum karena pemerintah des mencabut hak atas tanah tersebut dari ahli waris,”ujarnya.
Kata dia lagi kliennya berupaya agar hak keperdataan lahan tanah tersebut mendapat kepastian hukum dan warga disana dapat hidup dengan damai.
“Yang bertikai warga yang menuntut hak keperdataannya dengan pemerintah desa, jangan pemeritah desa mendistorsi hak klien kami dan menghasut masyarakat seoalah-olah klien kami diperhadapkan antara masyarakat yang satu dan lainya, ini yang kami hindari,”timpalnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Gaya Baru yang mendukung Pemdes, mengatakan memberikan dukungan kepada pemerintah desa Gaya Baru pasalnya tanah desa gaya baru menurutnya tanah sara adat bukan kepemilikan pribadi.
“Tanah itu tanah sara adat desa bukan hak milik pribadi,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan kades Gaya Baru belum memberikan keterangan resminya, Saat dihubungi Kades Wa Aua mengatakan akan menghubungi kembali. “Nanti saya hubungi balik,”ujar Kades saat dikonfirmasi.