Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Hearing di DPRD, Penandatanganan Hibah KONI dan Dispora Disepakati 4 Oktober 2021

Hearing di DPRD, Penandatanganan Hibah KONI dan Dispora Disepakati 4 Oktober 2021

BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan pencairan dana hibah KONI di kantor DPRD Buton, hasilnya penandatanganan NPHD hibah KONI akan digelar senin 4 oktober mendatang.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun S.Pd, Bupati Buton diwakili Asisten II Setda Buton Tohir SE, Kadispora Buton Laode Zainudin Napa SE, Sekdin Dispora Drs La Nazi, Kepala BPKAD diwakili Sekretarisnya Waode Siti Raemuna, Ketua KONI Buton Laode Syamsir Siri ST, Anggota DPRD Buton, Kabag Hukum, anggota KONI Buton sekitar pukul 10.30 Wita. diruang rapat kantor DPRD Buton Kamis (29/09/2021).

Wakil Ketua DPRD Buton mengatakan sesungguhnya dana hibah Koni ini sudah dicairkan sejak lama namun ada diskomunikasi antara KONI dan Dispora sehingga tak kunjung di cairkan.

“Kita semua hadir disini membuka hati, niat iklas kita untuk membangun daerah di bidang olahraga,”ujarnya.

Dia menyampaikan peran DPRD untuk menggelar RPD ini untuk mempertemukan Dispora dan KONI untuk menyatukan kembali yang selama ini terjadi diskomunikasi.

“Ekspos selama ini bukan pelecehan daerah tapi pembelajaran semua, RDP ini juga kewenangan DPRD karena soal anggaran ada pengawasan di DPRD,”ujarnya.

Dia juga menyampaikan dalam penetapan dana hibah tentu saja anggaran untuk kesekretariatan KONI akan di persiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam proses penyerahan hibah ini item-itemnya dijabarkan OPD dan KONI, yang nantinya anggaran ini akan digunakan KONI dibawah pengawasan Dispora.

“Kesimpulan RDP hari ini, NPHD KONI dari Pemda melalui Dispora akan digelar hari senin tanggal 4 oktober masalah teknis dibicarakan kedepannya,”pungkasnya.

Anggota DPRD Buton La Subu mengatakan apresiasi kepada Dispora dan KONI yang punya jiwa besar untuk membangun daerah di bidang olahraga.

“Kita harapkan jangan sampai terulang permasalahan seperti tahun – tahun lalu, agar yang memberi dan menerima aman sesuai Permendagri No 77 tahun 2020,”ujarnya.

Mestinya sebagai tuan rumah Buton harus persiapkan diri agar menampilkan yang terbaik jangan bangga sebagai tuan rumah tetapi prestasi tidak ada.

Ketua KONI Buton LM Syamsir Siri Ikrami ST mengatakan KONI punya niat untuk memajukan daerah khususnya di bidang olahraga.

“Kita akan menghadapi Porprov ke 14 kami punya niatan untuk memajukan daerah ini,”ujarnya.

Kata dia persoalan NPHD karena di dalam item-item rincian harus mengikuti rincian Dispora sebanyak lima dan sementara sebelumnya KONI sudah membuat rincian anggaran.

Didalam rincian Dispora lanjut dia hanya menyebutkan lima item rekruitmen atlet, pelatihan wasit, pelatihan pelatih, ajang ujicoba dan pembelian peralatan.

“Kami sangat keberatan, karena untuk penyaluran anggaran KONI Buton tentu perlu operasional untuk kertas dan lainnya,”ujarnya.

Dalam DPA itu jelas hibah untuk Koni bukan untuk kegiatan lain.

Pengurus KONI Buton Dudi Iskandar menyampaikan syarat penandatanganan NPHD lalu yang disiapkan Dispora tidak ada anggaran untuk kesekretariatan untuk KONI.

“Munculnya hibah karena ada usulan dari organisasi dalam hal ini KONI Buton, namun tidak ada anggaran untuk sekretariat,”katanya.

Sekretaris BPKAD Buton Waode Siti Raemuna menyampaikan dengan adanya ketentuan Permendagri  No 77 tahun 2020 maka hibah berupa barang dan uang tidak lagi melalui PPKD tetapi melalui OPD yang menaungi kegiatan tersebut.

“Jadi di kami tidak ada lagi pengelolaan untuk hibah,”ujarnya.

Dia menjelaskan dana hibah tersebut diatur OPD dan Organisasinya dalam hal ini Dispora dan KONI.

Kadispora Buton Laode Zainudin Napa menyampaikan undangan RDP ini sebenarnya tidak pernah didapatnya, kehadirannya atas perintah dari Bupati diminta untuk hadir.

Diapun menjelaskan anggaran hibah Koni yang di buatnya berdasarkan Permendagri No 77 tahun 2020, yang tertuang dalam pasalnya tugas Kadispora selaku PA menyusun dokumen hibah dan bantuan sosial.

“Sebagai PA tugasnya menyusun dokumen hibah dan bantuan disesuaikan dengan Permendagri No 77 tahun 2020,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan setelah disesuaikan dengan Permendagri no 77 tahun 2020 maka Hibah Koni yang dibuat salah satunya diperuntukkan untuk pembinaan olahraga berprestasi.

Untuk sumber anggaran Koni ada tiga dari sumbangan anggota, sumbangan dari pihak yang sah hingga sumbangan dana hibah dari Pemerintah.

Pantauan kami, rapat dengar pendapat pembahasan dana hibah KONI berjalan dengan aman dan tertib, kesimpulan yang diputuskan setelah mendengarkan pendapat dari BPKAD, Bagian Hukum, Dispiora, KONI Buton dan masukan anggota DPRD Buton.

Tinggalkan Balasan