Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Terima Fee Rp 225 Juta, Bupati Koltim Langsung Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Diduga Terima Fee Rp 225 Juta, Bupati Koltim Langsung Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Diduga terima vie atas pengerjaan proyek di BPBD Koltim sebesar Rp 225 juta, Bupati Kolaka Timur Andi Meria Nur langsung di amankan KPK setelah OTT KPK Selasa malam (21/09).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat Konfrensi Pers di gedung merah putih KPK, Rabu, 22 September 2021 pukul 21.50 WITA menyampaikan OTT KPK kepada Bupati Koltim Andi Meria Nur atas dugaan penerimaan vie proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan BPBD Koltim.

“Kami menetapkan Bupati Kolaka Timur AMN dan Kepala BPBD Kolaka Timur AZR sebagai tersangka,” katanya Rabu, 22 September 2021.

Kronologisnya pada hari Selasa tanggal 21 september tim kpk menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan uang selanjutnya tim kpk mengikuti Kepala BPBD AZR dalam komunilasi percakapan ditelepon AZR meminta waktu untuk bertemu Bupati AMN melalui ajudan di rumah dinas.

Namun ditempat tersebut ada pertemuan kedinasan maka Bupati Koltim AMN meminta AZR agar menyerahkan ke ajudannya di kediamannya di Kendari.

Selanjutnya KPK melakukan OTT sebanyak enam orang diamankan AMN, AZR, Suami AMN dan Ajudan, keenamnya dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangannya dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK untuk dimaintai keterangan lebih lanjut .

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ketahap penyidikan dan menetapkan Bupati Koltim AMN dan Kepala BPDB AZR,”terangnya.

Katanya lagi pada maret sampai agustus Bupati Koltim AMN dan aAZR menyusun proposolal dana hibah di BPBD dana RR dan dana siap pakai awal september datang ke Jakarta untuk pemaparan, sehingga BPBD mendapatkan Hibah dana RR sebesar 22,9 miiar dan dana hibah siap pakai 12 miliar.

AZR meminta agar beberapa proyek pekerjaan dilaksanakan orang-orang kepercayaaannya berupa jembatan, 100 unit rumah.

Bupati Koltim menyetujui permintaan AZR dan sepakat menyerahkan vie 30 persen dan amn meninta agar LPSE memproaes pekerjaan lelang konsultan dimenangkan orang-orang kepercayaan AZR.

“Realilasi kesepakatan AMN diduga meminta uang pertama 25 juta dan sisanya 225 yang kedua akan diserahkan di kediamannya,”ujarnya lagi.

Sehingga ditetapkan Kepala BPBD melanggar pasal 5 (1) 5(1b) tipikor dan Bupati Koltim Amn psl 12 huruf a pasal 13 tipikor, guna proses Penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari sejak tanggl m 22 september.

Tinggalkan Balasan