
FAKTASULTRA.ID– Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penerapan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, syarat perjalanan orang dalam negeri tidak berubah selama perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.
Syarat perjalanan tersebut masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.
Kemenhub melalui akun resmi Instagramnya @kemenhub151 mengumumkan sejumlah persyaratan untuk naik pesawat, kendaraan pribadi atau transportasi umum, dan kapal.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Transportasi udara
Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam
Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
* Sertifikat vaksin
* RT-PCR Negatof 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau
* RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
* Sertifikat vaksin minimal dosis 1
* RT-PCR negatif 2 X 24 jam
- Transportasi darat dan laut
Bagi kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:
- Dari atau ke atau antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).
(Sumber : Kompas.com)





