BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton kembali di tunda, sediannya digelar 14 oktober kini ditunda hingga desember 2021 ini.
“Pilkades serentak di tunda nanti desember 2021 ini,”ujar Kadis PMD Buton Murtaba Muru ketika ditemui usai acara dzikir dan doa bersama Senin malam (09/08).
Kata dia beruntung penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Buton tidak menyebrang tahun hanya bergeser dua bulan dari perencanaan awal tanggal 15 oktober.
Penundaan ini lanjut dia atas intruksi langsung dari Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah daerah menyesuaikan dengan intruksi dari Pemerintah Pusat.
“Asal tidak menyebrang tahun, masih di tahun 2021 ini walaupun bulan desember digelar,”katanya.
Untuk waktu pastinya lanjut dia belum dapat dipastikan menunggu arahan pusat dan rapat koordinasi dengan panitia pelaksana.
Dikutip dari FAJAR.CO.ID Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda.
Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Carnavian.
Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021).
Kata mantan Kapolri itu, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya.
Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.