
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Penasihat hukum (PH) usaha pencucian motor Fadly Steam, Apriluddin dan Imam Angga Yuwono membantah bila tempat usaha pencucian motor Fadly Steam yang berada di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, berkaitan dengan premanisme dan kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tuduhan adanya premanisme dan penganiayaan karena adanya pencucian motor fadly steam adalah fitnah yang keji.
“Tidak ada kaitannya tempat usaha kami dengan kasus itu, baik pelaku maupun korban kami tidak kenal. Yang mengaitkan kejadian itu dengan tempat usaha kami telah menyebar Fitnah keji,” kata Apriludin dan Imam Angga Yuwono melalui pesan yang diterima redaksi, Selasa (24/8/2021).
Ia menambahkan, kebetulan TKP kasus penganiayaan itu, terjadi tidak jauh dari tempat usaha pencucian.
Apriludin dan Imam Angga Yuwono menjelaskan, saat pertemuan yang difasilitasi aparat pemerintah di kantor camat, dihadiri pihak kepolisian, perizinan dan perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut , kepolisian menjelaskan bahwa tak ada kaitan kasus penganiayaan dengan pencucian.
Keduanya menyayangkan upaya penutupan paksa tempat usaha oleh sekelompok warga di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Betoambari, yang terjadipada siang tadi, Selasa (24/8/2021).
Keduanya menilai penutupan paksa tempat usaha tersebut dinilai sebagai tindakan pelanggaran kemanusiaan. Karena setiap orang punya hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan menjalankan usaha yang halal.
“Usaha pencucian ini tidak merugikan orang lain ataupun melanggar hukum. Bahkan tempat usaha pencucian ini telah mengantongi izin,” ujarnya.
Usaha Pencucian Motor Fadly Steam telah mendapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat standard atas nama Walikota Baubau, Kepala DPMPTSP Kota Baubau yang ditandatangani secara elektronik.
Perizinan tersebut dengan skala usaha mirko telah dicetak dan diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2021.











