BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton Laode Zainudin Napa SE menegaskan dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah ke KONI, Dispora wajib intervensi.
“Saya wajib intervensi item penggunannya, karena saya adalah KPA nya, harus berdasarkan Perda penetapan APBD Kabupaten Buton TA 2021 tertulis Sub Kegiatan “Pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi kab / kota” dengan indikator atlet yang mengikuti pembinaan tingkat kabupaten minimal 34 Cabor pd saat penetapan APBD Desember 2020,”tegasnya.
Kata dia harus dimengerti kata “pembinaan” setelah penetapan APBD, sehingga Dispora mengundang Ketua KONI tanggal 14 Januari 2021 untuk membahas mekanisme hibah namun tidak datang, lanjut tanggal 4 Maret 2021 diundang kembali dan tdak datang, berikutnya tanggal 16 April 2021.
“Tiga kali undangan ini masih posisi rencana mau dihibakan Rp 2 M sebelum refokusing. Setelah refokusing sisa Rp 1 Miliar. Saya surati dua kali tidak dibalas. Puncaknya hari selasa kemarin, saya undang resmi dan menghadirkan cabor, tidak hadir, hanya gelisah diluar,”ujar Zainudin.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab penyaluran hibah ini ?? Kan pemerintah daerah, makanya Bupati Buton mengeluarkan Keputusan mekanisme hibah kepada KONI, No 103 thn 2021, agar sebagai KPA mengatur penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan per undang-undangan.
Dispora lanjut dia mewakili pemerintah Kabupaten Buton mengontrol dana pembinaan itu, tidak boleh dilepas begitu saja, harus mengevaluasi proporal yang sudah di ajukan sesuai ketentuan.
Penggunaan ini harus sesuai nomeklatur yang sudah termuat dalam DPA Dispora. Rincian proposal KONI yang di ajukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 10 tahn 2020 tentang APBD Kab.Buton tahun 2021.
“Kalau tidak memami mekanisme penggunaan keuangan negara, jangan berprasangka buruk sama orang. Makanya memimpin sebuah orgnaisasi harus memahami aturan main ber organisasi, salah pengambilan kebijakan akan ber implikasi pada hukum negara, dan ini yang sedang terjadi di Buton akibat dana hibah yang tidak terkontrol. Ini masalah kelembagaan, hadapi saya secara kelembagaan, jangan teriak di luar yang tidak proposional,”harapnya.
Sebagai Ketua KONI, dia memburu jabatan Ketua KONI, saya pikir serius mengurus KONI, ternyata hanya membangun popularitas dirinya, inikan aneh yang pada akhirnya pengembangan prestasi olah raga daerah jadi korban.
Sebelum penetapan APBD 2021, Ketua KONI mengajukan proposal kepada Bupati dengan nilai hampir Rp 7 M dan yang di usul di DPRD untuk di bahas hanya 1 M. Namun pada saat rapat kerja DPRD setelah memberikan penjelasan akhirnya di naikkan menjadi 2 M.
“Setelah penetapan inilah saya undang berkali-kali untuk dibahas bersama, tapi dia tidak mau datang dan surat tidak di jawab, berarti tidak butuh. Kalau tidak paham berorganisasi, sebaiknya mundur agar pembinaan olahraga prestasi di Buton tidak menjadi korban, itu saja REPOT,”tutur Kadispora.
Kata dia lagi jika paham berorganisasi, harus tau pengertian KOMITE itu apa, dan faham posisi dipemerintah dan sejarah lahirnya KONI fungsinya apa yang saat ini kewajibannya diikat dalam AD / ART KONI.