Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Hina Kadispora, Kuasa Hukum Kadispora Minta La Budi Segera Minta Maaf

Diduga Hina Kadispora, Kuasa Hukum Kadispora Minta La Budi Segera Minta Maaf

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Diduga membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik dan menghina Kadispora Buton, La Budi diminta segera minta maaf 2×24 jam.

Dugaan pencemaran dan penghinaan Kadispora Buton yang dilakukan La Budi melalui pernyataannya disalah satu media oniline tertanggal 11 Agustus 2021 tentang polemik penandatanganan NPHD Koni Buton yang mengatakan apa yang dilakukan Kadispora adalah tindakan ANAK TK.

“Menanggapi pernyataan saudara La Budi yang mengatasnamakan sebagai pemerhati pemuda Kabupaten Buton terkait polemik antara KONI dan Kadispora terkait penandatanganan NPHD, selaku Kuasa Hukum Kadispora memberikan ultimatum agar Saudara La Budi memberikan klarifikasi Dan permohonan maaf melalui media 2 X 24 Jam terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penghinaan terhadap Kadispora,”ujar Kuasa Hukumnya Luwi Sutaher SH Kamis (12/08).

Kata dia pihaknya memberikan ultimatum agar Sdr. La Budi memberikan klarifikasi Dan permohonan maaf melalui media 2 X 24 Jam terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penghinaan terhadap Kadispora melalui pernyataannya lewat salah satu media tertanggal 11 Agustus 2021 yang mengatakan apa yang dilakukan Kadispora adalah tindakan ANAK TK.

“Perntataannya dimedia tersebut dinilai telah menghina dan mencemarkan institusi Dispora Buton, karena Sdr. La Budi memberikan pernyataan melalui Media tanpa terlebih dahulu memahami dan mengetahui duduk persoalan antara KONI dan Dispora,”tegasnya.

Kadispora melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan, pemberian ultimatum tersebut sebagai bentuk niat baik terhadap Sdr. La Budi yang dianggap keliru dan memberikan pernyataan hanya berdasarkan tendensi emosional, olehnya itu jika 2 X 24 jam sdr. La Budi tidak meminta maaf dan tidak memberikan klarifikasinya, maka Kadispora secara kelembagaan melalui Kuasa Hukumnya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum agar di proses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ia juga mengharapkan agar media dalam memuat berita harus mendidik dan dengan narasumber yang memiliki Kapabel dalam memahami persoalan dan jika berpendapat harus berdasarkan keahlian dan pengalaman sehingga tidak melahirkan berita yang mendiskreditkan orang lain yang pada akhirnya melanggar hak-hak seseorang dan berdampak pada pelanggaran hukum,

“Kami meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memberikan pernyataan dipublik tanpa mengerti dan memahami substansi permasalahan yang justru memperkeruh suasana apalagi tanpa terlebih dahulu memahami duduk persoalan yang sebenarnya bahkan sampai menilai Dispora tidak menghargai KONI Provinsi,”ujarnya lagi.

Menurutnya pemberian hibah oleh Pemerintah Daerah melalui Dispora adalah bentuk keperdulian dan dukungan Pemerintah Daerah Kepada KONI untuk kemajuan Prestasi Olahraga di Kabupaten Buton, akan tetapi Dukungan Pemerintah Daerah kepada KONI tersebut harus dilakukan sesuai Prosedur Dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan