Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Diduga Curi HP di Ruang KPLP, Tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kota Baubau Dianiaya Petugas

Diduga Curi HP di Ruang KPLP, Tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kota Baubau Dianiaya Petugas

FAKTASULTRA.ID, BAUBAU – Praktik kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau lebih dikenal dengan istilah penjara kembali terjadi. Kali ini insiden kekerasan terjadi dalam lingkup lapas kelas IIA kota Baubau.

Tiga orang warga binaan dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan dari petugas lapas dengan dugaan pencurian barang sitaan yang disimpan dalam ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Jumat (15/08/2021) lalu.

Menurut catatan narsum yang dibenarkan oleh pihak keluarga. Tindakan penganiayaan kepada tiga orang warga binaan dengan inisial A, LB dan J benar adanya. Bahkan dua orang diantaranya harus menjalani perawatan di klinik Lapas. Masing-masing napi kasus narkoba dan penganiayaan.

“Korbannya warga Lipu, Teman-teman coba untuk komunikasi tetapi katanya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses oleh Kalapas. Selanjutnya kami bersama pihak keluarga sedang berembuk untuk melakukan upaya-upaya agar tindakan tersebut tidak terulang kembali,” jelas salah satu narsum yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Erwin Usman selaku Presidium Nasional PENA 98 dalam pernyataan terbuka di salah satu platform medsos menyatakan penganiayaan atau penyiksaan (torture) adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Teori hukumnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998 yang terbit pada tanggal 28 September 1998 (23 tahun lampau_red). Dengan aturan ini, negara para pihak diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan judisial yang efektif untuk mencegah tindakan-tindakan penyiksaan itu. Kemudian, Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan tegas menyebutkan: perlindungan bagi setiap orang bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi itu.

“Karena aturan hukumnya sudah jelas. Dan sudah banyak himbauan tegas dari Menteri Hukum dan HAM. Yang tidak akan mentolerir praktik-praktik penganiayaan petugas dalam Lapas. Maka, semestinya kasus penyiksaan ini jadi konsen dan kepedulian kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kalapas Baubau La Samsudin menyampaikan ada kesalahpahaman yang terjadi antara pegawai lapas dan warga binaan terkait hilangnya barang sitaan yang terdapat di ruang KPLP.

“Kronologisnya ada hasil penggeledahan yang disita oleh petugas lapas berupa 6 buah Hp yang didapat dari warga binaan pada Jumat lalu. Hasil sitaan yang disimpan di ruangan KPLP ini hilang sebelum proses berita acara. Kecurigaan kami ada warga binaan yang mengambil hasil sitaan tersebut. Dalam proses interogasi, Mungkin ada gesekan-gesekan antara petugas dan warga binaan yang diperiksa hingga terjadilah tindak kekerasan, namun kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan warga binaan yang terluka sudah kami obati,” terangnya saat dikonfirmasi pihak media via telepon, Sabtu (21/08/2021).

Samsudin menyampaikan selaku Kalapas kelas IIA kota Baubau, pihaknya langsung melakukan BAP kepada petugas yang bersangkutan dengan acuan PP 53 Tahun 2010.

“Apabila mereka terbukti akan kami tindak sesuai dengan sanksi yang berlaku. Saya juga telah melakukan rapat internal kepada jajaran dan penguatan-penguatan terhadap tugas pemasyarakatan tanpa mengenyampingkan hak-hak warga binaan, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali. Intinya kesalahpahaman yang terjadi sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kondisi Lapas saat ini berjalan aman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan