BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau, Sulawesi tenggara, kembali menangkap dua orang pelaku lain pembuat surat vaksin dan antigen palsu inisial AM (28) dan LH (33).
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku yang sebelumnya duluan ditangkap, AR (40).
“Dari pelaku AR kita lakukan pengembangan, ternyata dia tidak lakukan sendirian dibantu oleh pemilik rental (LH) dan dibantu petugas honorer di KKP (AM) yang membantu meloloskan proses sehingga penumpang ini bisa berangkat,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, Sabtu (31/7/2021).
Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing, pelaku AR menyetujui permintaan dari calon penumpang untuk dibuatkan tiket dan surat vaksin dan antigen sebanyak 21 penumpang.
AR kemudian menghubungi pelaku LH pemilik rental pengetikan dengan membuat surat vaksinasi sebanyak 26 kartu.
Pelaku LH kemudian membuat surat tersebut dengan menscan dilaptop dan melakukan pengeditan sesuai dengan nama, NIK dan KTP calon penumpang.
Pelaku AR kemudian menghubungi AM yang bekerja sebagai pegawai honorer di KKP membuat aplikasi EHAC dan langsung memprint surat keterangan swab antigen sesuai nama calon penumpang.
“Dari proses pemberangkatan 26 orang penumpang yang berangkat ini para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11.720.000,” ujar Rio.
Saat ini dua orang pelaku AR dan LH ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau, sementara pelaku AM menjalani isolasi mandiri karena positif cofid dari hasil swab antigen yang dilakukan polisi.
Ketiga pelaku terancam pasal 266 KUHP, pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 55 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Baubau, menangkap seorang calo surat vaksinasi dan swab antigen palsu berinisial AR (40) disekitar pelabuhan Murhum Baubau, Rabu (28/7/2021).
AR membuat surat keterangan vaksin dan swab antigen palsu kepada 26 penumpang yang berangkat menuju ke kota Sorong, Papua, menggunakan kapal Pelni Sinabung.
Terduga AR sehari-harinya bekerja sebagai buruh di pelabuhan ini melakukan komunikasi dengan 26 penumpang dengan membuatkan surat vaksinasi dan swab antigen di rental pengetikan.
AR juga membuatkan seluruh surat perjalanan dari 26 penumpang tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta per penumpang.
Akibatnya kini 26 penumpang tersebut tidak bisa masuk ke kota Sorong dan akan dikembalikan ke Kota Baubau.