Memberitakan Dengan Fakta

Meningkatnya kasus Covid, Polres Baubau Keluarkan Larangan Surat Rekomendari Kegiatan Masyarakat

Meningkatnya kasus Covid, Polres Baubau Keluarkan Larangan Surat Rekomendari Kegiatan Masyarakat

Meningkatnya kasus Covid, Polres Baubau Keluarkan Larangan Surat Rekomendari Kegiatan Masyarakat

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID  – Polres Baubau mengeluarkan surat edaran pemberitahuan larangan mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan masyarakat ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Baubau.

surat edaran ini dilakukan karena semakin meningkatnya kasus covid di Baubau.

“Saya sudah buat surat kepada Gugus Tugas, menyikapi meningkatnya penyebaran Covid-19 di Baubau, agar menunda semua giat yang mengundang keramaian,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, Kamis (8/7/2021).

Larangan kegiatan juga ini  termasuk rencana adanya sekolah tatap muka di Kota Baubau.

“Termasuk sekolah tatap muka. Apalagi belum semua guru dan anak didik divaksin,” ujarnya.

Polres mengeluarkan surat edaran kepada Satgas Penangan Covid 19 Kota Baubau dengan  Nomor B/467/VII/OPS.2/2021.

Pemberlakuan PPKM Mikro

Sementara itu Walikota Baubau, mulai mengeluarkan edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai tanggal 20 Juli 2021.

Wali Kota Baubau, AS Tamrin, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Baubau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKBM) dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Kemudian lanjut dia, Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atas pengendalian Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Disamping itu, mengacu pula pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 550/2481 tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Provinsi Sulawesi Tanggara. Serta Surat Edaran Wali Kota Baubau nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian dan pencegahan covid-19 di Kota Baubau.

”Pembatasan kegiatan masyarakat Kota Baubau sudah mulai berlaku pada Kamis (8/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend laju peningkatan kasus covid-19 di Kota Baubau ,”ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan