FAKTASULTRA.ID, KENDARI – Meskipun sudah menutupi muka dengan menggunakan pakaian dalam perempuan jenis “BH”, Seorang buruh bangunan perumahan Citraland diamankan aparat Polres Kendari ketika hendak mencuri.
AD (24) warga Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak berkutik setelah aksi pencuriannya diketahui oleh pemilik rumah. Saat ini, Ia mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan buruh bangunan tersebut diamankan akibat menganiaya pemilik rumah di kawasan Blue Stone Blok H Nomor 1C di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari milik Afida Yulius Sendana (38) dan pembantunya bernama Hamida (19) pada Minggu (6/6) pagi.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku tak mengenakan busana dan hanya memakai pakaian dalam (BH) untuk mengelabui pemilik rumah. Pelaku mengambil pakaiann dalam (BH) di rumah tersebut untuk menutup wajahnya agar tak dikenali. Sayangnya, Aksi pelaku ketahuan oleh pembantu rumah, Hamida. Pelaku yang panik langsung panik dan mencekik korban,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (07/06/2021).
Pemilik rumah yang melihat pembantunya dicekik oleh tersangka lalu berteriak tetapi pelaku juga melayangkan pukulan ke mata kanan pemilik rumah. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke lantai 2 rumah korban tetapi dilihat oleh tetangga korban.
“Pelaku sempat melarikan diri di area pasar Anduonohu hingga akhirnya berhasil mengamankam tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel Polres Kendari dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.