
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial WA (35) tak berkutik dibekuk tim Satres Narkoba Polres Baubau, dirumahnya di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Rabu (9/6/2021)
WA yang merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) ini kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukanpengintaian dan kemudian pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/6/2021).
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti enam paket bungkusan plastik kecil yang berisi butiran Kristal berupa narkoba jenis sabu seberat 8,78 gram.
Polisi juga kemudian mendapatkan barang bukti lain seperti satu paket alat penghisap, sendok sabu, batang pirex kaca, korek api hingga beberapa pembungkus rokok.
“Dari data yang kita miliki, yang bersangkutan (WA) baru pertama kali terlibat kasus narkoba, kita memiliki catatan atas yang bersangkutan (WA) tapi kasus yang lain,” ujar Rio.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri sumber narkoba yang dimiliki oleh pelaku WA.
Saat ini WA diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
“Ia dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ucap Rio.





