BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satreskrim Polres Baubau menangkap SR (20) dan ABP (17), dua orang pelaku penganiayaan terhadap Musdafid dan Sakti di pantai kamali, Jumat (4/6/2021) lalu.
Motif keduanya pelaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan perkataan seorang teman korban.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, mengatakan, kronologis kejadian berawaln teman korban yakni Fikrar dan Hasril berada di pelabuhan jarangka pantai kamali hendak menyewa jarangka (kapal perahu) milik Dayat untuk ke tolandona Kec. Sangiawambulu Kab. Buton Tengah.
“Kemudian datang pelaku SR dan temannya RV mencari Dayat dan RV bertanya kepada Fikar, ‘LA DAYAT dimana?’ dan Fikrar menjawab ‘Itu Dayat ee’,” kata Rio di Kantornya, Senin (14/7/2021).
Namun saat itu Dayar hendak menyandarkan jarangkanya kepelabuhan dan pelaku SR mengatakan dengan nada menantang kepada Fikar, ‘apa’ kemudian FIKAR mengatakan kepada HASRIL dengan menggunakan Bahasa wolio yang artinya ‘kita pukul saja la anu ini terlalu tinggi bicaranya’.
kemudian dikarenakan pelaku SR tidak tahu bahasa wolio maka diartikan oleh RV perkataan tersebut.
“Saat itu pelaku SR merasa tersinggung dan tidak terima dengan perkataan tersebut kemudian pulang menuju kerumahnya mengambil samurai miliknya dan mengajak ABP untuk pergi kepantai kamali,” ujar Rio.
Setelah SR dan ABP tiba dipantai kamali langsung memukul korban beberapa kali mengenai wajah korban dan melayangkan sebilah Samurai mengenai bahu kiri dan belakang korban hingga korban terbaring ditanah.
Kemudian pelaku ABP ikut memukul teman korban bernama Sakti dan mengenai mata kirinya 1 kali hingga jatuh tersungkur dan menendang teman korban bernama IOS hingga jatuh ke laut.
Setelah itu, pelaku ABP melihat korban yang sedang dianiaya oleh pelaku SR kemudian ABP ikut memukul korban sebanyak 1 kali mengenai wajah korban.
Setelah puas, para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawah oleh teman-temannya ke rumah sakit Murhum.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami mengalami luka pada bahu, luka pada belakang, bengkak pada mata kanan, luka dan bengka pada bibir atas serta luka pada jidat sebelah kanan, kemudian untuk teman pelaku Sakti, bengkak pada mata sebelah kiri
“ Motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku SR merasa tersinggung dengan perkataan teman korban yakni Fikar kepada Hasril dengan menggunakan bahasa wolio yang artinya ‘kita pukul saja la anu ini terlalu tinggi bicaranya’,” ucap Rio.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan mapolres Baubau. Pelak dikenakan dengan pasal 170 Ayat (1) Ayat (2) ke-1 KUHPidana tentenag penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.