BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pelaku pedofelia FU (21) di Desa Tira Kecamatan Sampolawa Buton Selatan diamankan aparat Polres Buton selalah 19 korbannya melapor di Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Salim Ampo didampingi Kasi Humas Iptu Suwoto mengatakan awal terbongkarnya perbuatan cabul anak ini bermula ketika korbannya laki-laki DM tanggal 8 juni 2021 18.00 wita di Desa Tira menceritakan kejadian yang dialami kepada pamannya.
Dan Ketika pamannya menanyakan ada teman lainnya yang dibuat serupa ternyata diakuinya banyak.
“Setelah mendapat laporan dan diidentifikasi aparat korban sebanyak 19 orang dengan umur bervariasi 10 -12 tahun,”beber Kasat Reskrim saat rilisnya, Rabu (23/06/2021).
Dijelaskannya lagi modus operandi pelaku awalya dengan menggunakan motor mengajak korban – korbannya jalan-jalan kemudain melakukan aksinya dirumah-kebun / pondok kebun.
“Berdasarkan keterangan para korban, oelaku hanya dlmengajak jalan-jalan naik motor kemudian melakujan aksinya dan selesai melakukan aksinya pelaku mengancam para korbannya,”tandasnya.
Dugaan sementara aksi pelaku berbuat cabul karena sering menonton vidio porno dan ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021 ini dengan korban rata-rata 10-12 tahun paling besar duduk di bangku SMP.
Jika berkas sudah lengkap akan langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut, pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman 15 tahun.