Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Genjot Pemekaran Kepton, Komite Masyarakat Buton Bersiap Ajukan Judicial Review Soal UU Pemerintahan Daerah Ke MK

Genjot Pemekaran Kepton, Komite Masyarakat Buton Bersiap Ajukan Judicial Review Soal UU Pemerintahan Daerah Ke MK

BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Genjot  pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) Komite Masyarakat Buton bersiap untuk melakukan upaya judicial review ke mahkamah konstitusi terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU PD) yang menghambat proses pemekaran daerah.

MT Muharam Rauf selaku ketua Komite Rakyat Buton untuk kongres Rakyat Buton (Keraton Buton) kepada media menyampaikan sejak awal langkah perjuangan pemekaran daerah terhambat, Sebab hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan dua regulasi pokok yang diperintahkan UU PD tahun 2014 saat ini.

“Pemerintah harusnya segera membuat peraturan yang diperintahkan UU tersebut. Bila dicermati seksama UU PD nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanahkan agar peraturan pelaksanaan terkait pemekaran daerah wajib dibuat 2 tahun sejak UU disahkan. Pada pasal 410 juga diatur pemerintah daerah harus segera membuat dua point penting peraturan pemerintah yakni peraturan design besar penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang penataan daerah. Ini yang menjadi hambatan bagi daerah dalam memperjuangkan pemekaran selama ini,” ujarnya pada press release kepada media, Rabu (23/06/2021).

Pasal dalam UU PD itu, Tentu menjadi masalah bagi Pemerintah Pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan pemekaran daerah, Sebab sudah lewat dari waktu yang ditentukan UU. Sedangkan kepentingan saat ini, Kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang mengatur tentang persyaratan terkait pemekaran daerah.

Selanjutnya Muharam mengatakan Komite akan menunjuk kordinator divisi hukum Komite Rakyat Buton untuk kongres Rakyat Buton (Keraton Buton), Imam Ridho Angga Yuwono, SH, MH beserta tim untuk menjadi kuasa hukum dalam mengajukan judicial review mengenai peraturan pelaksanaan penataan daerah di MK nantinya.

“Ini bentuk pengabdian kami terhadap daerah dan diharapkan bisa menjadi solusi untuk pemerintah pusat. Kami juga berkoordinasi dengan Sekber Kepton dan Forkonas CDOB (Forum Komunikasi Calon Daerah Otonomi Baru) terlebih dahulu. Untuk mencapai solusi bagi pemerintah pusat dan mengatasi mandeknya usulan pemekaran daerah di pusat,” tambahnya.

Muharam juga menyeru kepada semua pihak yang berjuang dalam perjuangan pemekaran dapat saling memberi dukungan agar pergerakan pemekaran Kepton efektif dan tepat sasaran.

“Masalah ini juga akan kami ajukan pada pembahasan utama di Kongres Rakyat Buton Nusantara kedepannya. Karena Pemekaran Daerah Kepton adalah cita-cita bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan