Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Gelapkan Uang Zakat Mal, Sejumlah Perangkat Masjid Al Mukaqarrobin Wameo Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Gelapkan Uang Zakat Mal, Sejumlah Perangkat Masjid Al Mukaqarrobin Wameo Dilaporkan Ke Polisi

 

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sejumlah perangkat masjid Al Mukaqarrobin Kelurahan Tarafu dan Wameo, Kota Baubau dilaporkan ke Polsek Wolio, belum lama ini.

Para perangkat masjid tersebut diduga telah menilap uang dana zakat mal masjid sebanyak Rp 1 juta.

Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid Al Mukaqarrobin, Sanusi, mengatakan, uang dana zakat mal digelapkan terjadi sebelum lebaran Idul Fitri 2021 ketika seorang warga membayar zakat ke perangkat masjid.

“Yang menjadi masalah ada yang membayar zakat, tidak disetorkan ke bendahara zakat, malainkan diambil oleh mereka (pengurus masjid),” kata Sanusi kepada sejumlah media, pada akhir pekan lalu.

Menurut Sanusi, sesuai dengan seluruh aturan, jenis zakat apapun yang disetorkan warga kepada pengurus mesjid wajib disetorkan kembali bendahara UPZ sebagai pihak pengelola pengumpul zakat.

Pihaknya telah meminta uang zakat tersebut kepada perangkat mesjid, namun perangkat mesjid tidak mengakui keberadaan uang tersebut.

“Jadi kami sudah laporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan uang zakat, kami laporkan atas nama Z (insial) dan kawan-kawan,” ujar Sanusi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aiptu Asraruddin membenarkan adanya laporan terkait  dugaan kasus penggelapan dana zakat di masjid Al Mukaqarrobin.

Penyidik Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan tujuh orang saksi namun belum ditemukan alat bukti penggelapan uang zakat mal tersebut.

“Sudah kita tindaklanjuti dan periksa 7 orang dan kami sudah panggil pengadu dan jelaskan laporan penggelapan tersebut alat buktinya belum kami temukan,”jelas Asraruddin.Senin,(28/6)

Asraruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan uang dana Rp 1 juta tersebut telah disetorkan ke Bendahara Masjid.

“Kami periksa bendahara mesjid dan terlapor, dana 1 juta itu disetorkan ke Bendahara Mesjid dan bertandatangan pengirim (pembayar zakat) dan bendahara mesjid,” ujarnya.

Menurutnya kasus tersebut hanyalah miskomunikasi antara pengurus UPZ dan pengurus mesjid.

“Untuk tindak pidananya, mungkin kami dari Polsek Wolio akan menghentikan proses pidananya,” ucap Asraruddin.

Polsek Wolio melakukan memediasi kedua belah pihak dengan memanggil badan amil zakat nasional kota Baubau untuk diselesaikan dengan damai.

 

Tinggalkan Balasan