BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau mendirikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Rabu (23/6/2021).
Kampung Tangguh Anti Narkoba sengaja didirikan untuk memberantas dan memerangi peredaran narkoba dalam lingkungan masyarakat.
“Hadirnya kampung tangguh merupakan wujud nyata kepolisian dalam upaya mencegah, memerangi dan memberantas narkoba di lingkungan masyarakat,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, usai meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Rabu (23/6/2021).
Ia menjelaskan, Polres Baubau telah mengungkap 9 kasus dengan barang bukti 100 gram lebih narkoba jenis sabu.
“Meminta warga Kota Baubau berkomitmen secara utuh membantu aparat keamanan dan pemerintah mengungkap kasus narkoba,” ujarnya.
Rio juga meminta orangtua agar menciptakan keluarga tangguh yang bebas bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam data kasus narkoba di tanah air semester awal tahun 2021, mencapai 19.229 kasus dengan barang bukti ribuan kilogram narkoba berbagai jenis.
Kepolisian RI sudah mengamankan 24.878 tersangka dengan barang bukti Shabu 7.696 Kg, ganja 2.100 Kg, Heroin 7.3 Kg, tembakau Gorilla 34,3 Kg dan ekstasi 239.277 butir.
“Apabila dikonversikan 1 gram digunakan 10 orang dan bila barang haram itu beredar dipasaran maka akan ada 70.696.000 pemuda harapan bangsa yang rusak masa depannya,” kata Rio.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Silpanus Solo mengatakan pasca dibentuk, pihaknya bersama BNN secara bertahap akan membina perwakilan masyarakat kelurahan Tanganapada agar menjalankan program kampung tangguh.
“Tujuan Kampung tangguh ini untuk mengurangi, mencegah dan mengajak masyarakat melawan penyalahgunaan narkoba, sehingga kampung (Tanganapada) berdasarkan data kami sering terjadi peredaran dan transaksi narkoba perlahan bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba dan juga miras,”jelas Iptu Solo.
Ia menambahkan, akan membentuk satuan tugas (Satgas) setiap RT/RW untuk membantu aparat kepolisian melaporkan kasus narkoba di lingkungan masing-masing.