Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Tuntut Kematian Anaknya, Sarifa Resmi Laporkan Kapolres Baubau Cs Ke Polda Sultra

Tuntut Kematian Anaknya, Sarifa Resmi Laporkan Kapolres Baubau Cs Ke Polda Sultra

FAKTASULTRA.ID, KENDARI – Belum mendapat kejelasan atas kematian anaknya, SE (alm. Samsul Egar). Sarifa melalui kuasa hukum, Safrin Salam resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polda Sultra, Kamis (20/05/2021).

Sarifa resmi melaporkan Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dan dua perwira lain ke Polda Sultra. Laporan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum, Kamis, (20/05/2021).

“Mewakili pihak keluarga, Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian klien kami SE. Tuntutan diajukan kepada Kapolres Baubau, Kasat Narkoba Polres Baubau, dan Kapolsek Wolio terkait tewasnya SE saat proses penangkapan kasus narkoba pada 25 April lalu ,” ungkapnya.

Safrin menjelaskan laporan pengaduan diteruskan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda, dan Sekretariat Umum Polda Sultra. Selain itu, Laporan juga ditujukan ke Ombudsman Sultra terkait maladministrasi prosedur penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Baubau.

“Polres Baubau dalam hal ini tim Satresnarkoba dan tim Polsek Wolio diduga telah melakukan maladministrasi pada prosedur penangkapan. Kami katakan cacat hukum, Dan semua itu sudah kami jelaskan dalam point-point pengaduan yang kami lampirkan beserta lampiran bukti lainnya. Sebab hingga hari ini, Polres Baubau belum menjelaskan kasus yang menjerat klien kami sehingga meninggal dalam proses penangkapan,” urainya.

Lanjut Safrin, Dengan adanya laporan itu, Polda Sultra dapat secepatnya melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diduga bertanggungjawab atas kematian SE.

“Dalam Pasal 120 KUHAP dan diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP, disitu membahas pentingnya visum maupun otopsi guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati, yang diduga karena peristiwa tindak pidana. Yang kami sayangkan ada statement dari pihak berwenang yang mencoba untuk mengaburkan penyebab kematian klien kami,” ujar Safrin Salam yang juga salah satu dosen Fakultas Hukum di UMB kota Baubau.

Safrin berharap pihak Polda Sultra segera melakukan proses otopsi pada jenasah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Sebab, Saat dinyatakan tewas pihak Polres hanya menyertakan hasil visum luar yang diterbitkan oleh dokter dari Klinik Murhum.

Selain itu, Beberapa pernyataan Kapolres Baubau yang dimuat dalam pemberitaan media dianggap melukai perasaan keluarga korban dan bisa melukai citra institusi Polri.

“Ada pernyataan Kapolres Baubau yang menyatakan bahwa klien kami sempat mendapat pertolongan medis sebelum meninggal dunia. Tetapi, saksi mata di TKP menyaksikan bahwa SE meregang nyawa di tempat saat proses penangkapan. Dan itu diperkuat oleh surat keterangan kematian dari dokter, bahwa korban datang ke klinik Murhum sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tegasnya.

Menurut Safrin, Sebagai pucuk pimpinan Polres, Kapolres mestinya tidak berasumsi dan berhati-hati dalam memberikan komentar mengenai penyebab kematian pelaku kriminal yang hanya berdasarkan hasil visum luar.

“Untuk membuktikan penyebab kematian, Pihak Polres harusnya melakukan otopsi kepada korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Jangan otopsi belum dilakukan sudah berstatement kalau meninggal akibat asma dan kelelahan, Ini pernyataan fatal dari seorang Kapolres,” bebernya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El F, S.I.K saat ditemui di ruang kerja membenarkan tentang laporan keluarga korban ke Polda Sultra.

“Namanya orang meninggal pasti akan kami otopsi. Untuk proses otopsi sendiri tidak ada batas waktu kecuali untuk kasus-kasus tertentu. Yang jelas laporan sudah saya terima dan disposisi kemudian akan diserahkan ke subdit 3, segera akan kami bentuk tim untuk lakukan pemeriksaan dan tindak lebih lanjut,” urainya.

La Ode Aries juga menekankan pimpinan tidak akan mentolerir oknum-oknum yang terbukti lalai dalam bertugas. Untuk itu, Berbagai pihak diharap tidak berasumsi, Dan menyerahkan semua ke proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan