BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sebuah foto memperlihatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Kota Baubau, yang melakukan buka puasa bersama di salah satu hotel, viral di media sosial, Senin (10/5/2021).
Dalam foto yang diposting Ilwan Iwan di media sosial facebook bertuliskan ‘Buka puasa bersama keluarga besar protokol kota Baubau’ pada satu hari yang lalu mendapat komentar dari nitizen.
“Lagi lagi melanggar aturan..dinlarang buka puasa bersama malah dinposting ini kegiatan,” komentar seorang nitizen, Laode Darussalam.
Dari penelusaran, Senin (10/5/2021), postingan foto buka puasa bersama di facebook telah dihapus, namun foto tersebut sudah terlanjur tersebar di media sosial whatsapp.
Dalam foto tersebut terdapat sekitar 15 orang ASN duduk saling berdekatan tanpa mmenggunakan masker melakukan foto bersama.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya ASN pemerintah kota baubau yang melakukan buka puasa bersama di salah satu hotel.
“Dari prakteknya iya (buka puasa) kita akui ada buka puasa bersama tetapi tidak diniatkan untuk berbuka puasa,” kata Roni.
Roni mengatakan, ASN tersebut telah datang menemuinya dan menjelaskan bila itu bukan buka puasa namun kebetulan saja.
“Hanya kondisinya itu, tidak dilaksanakan untuk buka puasa bersama. Kebetulan hanya saat telah mendekati berbuka, dan mereka dekat di hotel Zenith, kemudian mereka masuk ke hotel zenith,” ucap Roni.
Menurut Roni, ASN tersbut masuk ke hotel dengan melalui tahapan protokol kesehatan seperti cuci tangan, pengkur suhu tubuh dan menggunakan masker.
“Hanya memang, kelirunya ini pada saat setelah mereka berbuka (puasa) berfoto, kemudian ditangkap di medsos. Mereka (ASN) minta maaf atas kelalaian itu,” ucapnya.
Untuk sanksi, ia serahkan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan seberapa besar kekeliruan yang dilakukan para ASN bagian protokoler atas ketidak patuhan atas imbauan untuk berbuka puasa.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Dikutip dari lembaran SE yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5/2021), Tito mengatakan bahwa aturan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.