BUTON UTARA, FAKTASULTRA.ID – Sakit hati karena diputuskan, seorang lelaki inisial AF (21) menyebarkan video mesum yang dilakukannya bersama mantan kekasihnya yang masih dibawah umur.
Akibatnya, AF dilaporkan ke polisi dan tak berkutik langsung ditangkap Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara di rumahnya.
“Kami dari tim walet berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur, antara korban dan pelaku sebelumnya pacaran, namun putus,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, melalui pesan pendeknya, Jumat (21/5/2021).
Menurut Sunarton, Pada saat pacaran, pelaku AF membuat video porno yang dilakukan oleh pelaku sendiri bersama kekasihnya.
Video tersebut kemudian disebarkan, bukan hanya satu video namun lima video yang disebarkan ke teman-temannya.
“Sehingga video tersebut viral di masyarakat. Ini ulah dari pelaku sendiri karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena diputuskan percintaan mereka,” ujarnya.
Orangtua korban tak terima, kemudian melaporkan pelaku AF di Polres Buton Utara. Tak berapa lama, pelaku langsung ditangkap di rumahnya.
“Jadi saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Buton Utara,” ucap Sunarton.
Pelaku AF terancam Undang-Undang pencabulan tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.