JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Ratusan korban EDCCAS melaporkan AY atas kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Jumat (07/05/2021).
Kantor DF LAW FIRM AND PARTNERS diberikan kuasa oleh 134 korban EDCCASH untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Abdulrahman Yusuf dkk, ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum Korban EDCCASH Dian Farizka dalam keterangannya menyebut para korban yang melapor saat ini berjumlah 134 orang, sudah tanda tangan surat kuasa untuk tahap pertama.
“Tahap pertama korban Edccash sebanyak 134 orang, tahap kedua masih ada 200 orang lebih korban EDCCASH yang sudah tercatat juga akan memberikan kuasa kepada kami,” ungkap Dian Farizka.
Lanjut Dian dalam keterangannya sebagai kuasa hukum korban berharap, uang yang sudah disita berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing dan aset-aset lainnya yaitu tanah dan bangunan, mobil mewah, motor mewah, emas batangan, dan lain-lain yang sudah disita oleh Bareskrim Mabes Polri bisa dikembalikan kepada korban EDCCASH yang melaporkan secara utuh tanpa terkecuali.
“Kalaupun ini benar nantinya pada saat penuntutan kami juga berharap kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya akan mengembalikan uang dan asetnya kepada para korban EDCCASH dan/atau untuk dilakukan pelelangan,” lanjut Dian Farizka.
“Saya sampaikan kepada para member yang masih berpikiran positif tolong terbuka hati dan pikirannya, karena yang positif itu masih yakin bahwa meskipun EDCCASH ini sedang dilanda kabut hitam tetapi masih yakin EDCCASH akan berjalan sebagaimana mestinya,”katanya lagi.
BAPEPPTI dan OJK sudah mengumumkan kepada publik bahwa EDCCASH adalah investasi bodong yang tidak terdaftar atau dikatakan illegal.
“Niat positif harus diakhiri dan mari kita sama-sama untuk melaporkan tindak pidana ini kepada Bareskrim Mabes Polri, mari kita bersinergi untuk mengungkapkan aset-asetnya Abdulrahman Yusuf agar dilakukan penyitaan,” tutup Dian Farizka.
Dari 134 orang korban EDCCASH ini ditaksir mencapai kerugian sampai hampir 40 Milyar pada tahap pertama, yang tahap kedua 200 orang lebih koran EDCCASH ditaksir kerugian hampir 85 milyar.