Memberitakan Dengan Fakta

Kapolres Baubau : Warga yang Tinggalkan atau Masuk Baubau Harus Sesuai SK Gubernur

Kapolres Baubau : Warga yang Tinggalkan atau Masuk Baubau Harus Sesuai SK Gubernur

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, menegaskan warga yang hendak meninggalkan atau memasuki kota Baubau selama 6-17 Mei harus sesuai dengan keputusan SK Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Hal ini dilakukan untuk melakukan pengendalian peningkatan virus corona yang belum berakhir.

“Kita merupakan wilayah aglomerasi berdasarkan Keputusan Mendagri maupun SK Gubernur sultra, pergerakan manusia yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dibatasi dengan persyaratan tertentu, dilengkapi dengan surat rapid antigen,” kata Rio, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, warga yang melakukan perjalanan yang diperbolehkan atau dikecualikan, diantaranya perjalanan dinas, kedukaan,  perawatan medis, melahirkan atau ibu hamil.

“Selebihnya harus didukung atau dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi terkait seperti lurah atau kepala desa.  Warga yang hendak memasuki atau meninggalkan kota Baubau harus mengacu pada surat keputusan Gubernur diperbolehkan dengan persyaratan,” ujarnya.

Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tertanggal 4 Mei 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

SK Gubernur harus disosialisasikan lagi kepada masyarakat agar masyarakat tidak dibuat bingung.

Kapolres Baubau : Warga yang Tinggalkan atau Masuk Baubau Harus Sesuai SK Gubernur

Tinggalkan Balasan