Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Dukung Pembentukan Provinsi Kepton, Walikota Baubau Alokasikan Sejumlah Asset

Dukung Pembentukan Provinsi Kepton, Walikota Baubau Alokasikan Sejumlah Asset

FAKTASULTRA.ID, BAUBAU – Dukung percepatan pembentukan Provinsi Kepton, Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH telah mengalokasikan aset-aset milik Pemkot Baubau untuk pemanfaatan calon Provinsi Kepton jika terbentuk.

Hal ini diungkapkan Sekda Kota Baubau Dr H Roni Muhtar, M.Pd saat memberikan ceramah ramadhan di Islamic Center Muhammad Idrus Qaimuddin Baubau (ICMIC) Senin malam (10/5/2021).

Menurut Sekda Baubau Roni Muhtar, pada prinsipnya Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH sudah melakukan langkah-langkah terbaik dalam upaya untuk percepatan terbentuknya Provinsi Kepton. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh warga Kota Baubau untuk mempercayai langkah-langkah yang terbaik yang dilakukan oleh Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH tentang komitmennya, sikap positifnya dalam rangka untuk mendukung percepatan proses berdirinya Provinsi Kepton.

Jenderal ASN Kota Baubau ini juga meminta kepada warga Kota Baubau untuk berdoa agar secepatnya moratorium berdirinya provinsi baru ditiadakan oleh pemerintah pusat sebab hnya itu yang menjadihambatan berdirinya Provinsi Kepton. Sebab, bila moratorium sudah dicabut oleh pemerintah pusat maka Provinsi Kepton termaksud daerah yang siap untuk dimekarkan karena segala persyaratan untuk pemekaran sebuah provinsi sudah siap.

”Jadi mari kita berdoa kepada Allah SWT agar secepatnya keinginan membentuk provinsi Kepton diwujudkan sehingga kemudian menjadi sebuah provinsi yang otonom yang bisa mengurus urusannya sendiri. Dan sebagai Sekda Kota Baubau memanfaatkan podium ini untuk menyampaikan hal-hal yang paling tidak untuk diketahui oleh masyarakat Kota Baubau tentang upaya Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH yang sangat serius dalam mengurus pemekaran Provinsi Kepton,”ujarnya.

Sementara itu, selain menyampaikan tentang upaya Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH dalam percepatan pembentukan Provinsi Kepton, Sekda Kota Baubau Roni Muhtar juga mengingatkann kepada warga terkait virus korona yang masih tetap ada hingga sekarang. Karena itu, diharapkan kepada warga untuk tetap mewaspadai persebaran korona sebab masih menjadi momok yang kalau tidak hati-hati dan kalau tidak mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) maka terbuka kemungkinan bagi untuk menjadi orang yang terpapar korona. Kalau sudah terpapar korona maka peluang untuk menularkan kepada orang lain semakin terbuka. Karenanya, pihaknya mengajak agar masyarakat menghindarkan diri dari persebaran virus korona dengan melakukan beberapa hal yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak terutama nantinya pada saat pelaksanaan shalat idul fitri dimana ICMIC menjadi salah satu lokasi pelaksanaan shalat idul fitri. Selain itu, agar masyarakat juga melakukan program vaksinasi baik kaum muda maupun lansia. Dan program vaksinasi ini tidak ada kendala sebab pihaknya dan keluarga sudah melakukan program vaksinasi.

Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Pemkot Baubau melalui surat edaran Wali Kota Baubau telah menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa pada saat pelaksanaan shalat Idul Fitri itu bisa dilaksanakan didalam masjid dan bisa dilaksanakan di luar masjid yakni areal terbuka seperti lapangan .Jadi Pemkot Baubau memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat idul fitri apakah di masjid atau di lapangan terbuka dan ini dilakukan dalam rangka mengupayakan agar tidak ada klaster shalat idul fitri. Sehingga sesuai dengan himbauan Gubernur Sultra, himbauan dari Kemenag RI.

Hal lain yang disampaikan ketua Dewan Masjid Kota Baubau ini yakni masalah aset limpahan Kabupaten Buton ke Kota Baubau yang sudah final, selesai, tuntas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena, pada dasarnya penyerahan aset yang dilakukan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau itu wajib dilakukan dan itu perintah Undang-Undang dan Pemkot menjalankan Undang-Undang. “Saya sudah mengirim surat kepada pengguna aset dalam wilayah Kota Baubau karena periintah Undang-Undang sehingga tak perlu diperpanjang lagi kalau masalah aset. Dan Pemkot didukung oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, GubernurSultra dan ini clear. Apalagi, aset limpahan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah Kota Baubau termaksud untuk menambah PAD,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan