FAKTASULTRA.ID, BUTON – DPRD Buton melakukan paripurna penghapusan aset lahan bandara milik Kabupaten Buton yang berada di Kabupaten Wakatobi, Rabu (19/05/2021).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Hariasi Salad SH, Wakil Ketua DPRD I Laode Rafiun S.Pd, Wakil Ketua II La Lisna, yang mewakili Bupati Buton Asisten II Tohir SE, bebepara kepala OPD dan 18 anggota DPRD Buton.
Bupati Buton dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Tohir SE mengatakan
Beberapa waktu lalu Pemerintah daerah Kabupaten Buton telah mengajukan surat permohonan kepada DPRD Buton untuk mendapatkan persetujuan rencana pemindahtanganan aset Pemkab Buton kepada Pemkab Wakatobi berupa sebidang tanah bandara seluas 324.300 m2.
“Lahan seluas 324.300 m2 adalah aset terakhir milik Pemda Buton yang berada di Wakatobi,”ujar Tohir Rabu (18/05/2021).
Kata dia lahan bandara tersebut terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi dengan nilai 290 miliar yang akan diserahkan ke Pemkab Wakatobi.
“Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemkab Wakatobi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang No 23 tahun 2003 tentang pembentukan Kbaupaten Wakatobi dan kabupaten kolaka utara,”bebernya.
Dalam pasal tersebut lanjut dia pada pasal 16 ayat 1 huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemkab Wakatobi yakni barang /kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Pemkab Buton yang berada di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Ketua DPRD Buton Hariasi Salad SH dan Asisten II Setda Buton Tohir SE menandatangani persetujuan penyerahan Aset Lahan Bandara di Wakatobi kepada Pemkab Wakatobi, Rabu (19/05).
Selanjutnya pasal 4 dan pasal 5 Keputusan Mendagri Nomor 43 tahun 2001 tentnag pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk disebutkan ” Barang daerah yang termaksuk dalam barang inventaris Pemkab induk sebelum ditetapkan penghapusannya dengan keputusan Kepala Daerah harus dimintakan persetujuan DPRD selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan daerah yang baru dibentuk.
“Dengan adanya persetujuan hari ini, maka Pemerintah Kabupaten Buton telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyerahan asset sesuai perintah Undang-undang pembentukan Kabupaten Wakatobi,”kata dia lagi.
Dia juga mebgucapkan terimakasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Buton atas persetujuan penghapusan aset di Wakatobi.
Sekwan Buton bacakan surat keputusan Pimpinan DPRD Buton
Sekwan Buton Drs Harsila membacakan surat keputusan pimpinan DPRD Buton.
Sekwan Drs Harsila membacakan keputusan Pimpinan no 09/ DPRD/ V / 2021, jenis barang Tanah 324.300 m2 ( tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus meter kubik ) diserahkan kepada Pemkab Wakatobi.
Ketua DPRD Buton Hariasi Salad SHÂ mengatakan dengan adanya paripurna persetujuan penyerahan aset lahan bandara di Wakatobi maka lahan tersebut menjadi milik Pemkab Wakatobi yang sebelumnya masih masuk dalam aset Kabupaten Buton.
Anggota DPRD Buton yang menghadiri paripurna persetujuan penghapusan aset milik Pemkab Buton di Wakatobi.
“DPRD Buton dan Pemkab Buton menandatangani persetujuan penghapusan aset lahan bandara tersebut saat ini menjadi milik Pemkab Wakatobi,”tandasnya.