FAKTASULTRA.ID, BUTON – Direktur PT Wiratama Karya Abadi menggugat Pokja dan Dinas PU Buton Tengah pasalnya pembatalan pemenang paket pengaspalan tersebut dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum PT Wirabuana Karya Abadi Muhammad Toufan Achmad, SH.,MH, Agung Widodo, SH, La Muin, SH serta La Ode Samsu Umar, SH, dalam rilisnya mengatakan alasan melakukan gugatan karena pembatalan pemenang paket pengaspalan tersebut dinilai cacat hukum.
Kata dia pihaknya mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta meminta Ganti Rugi kepada Pemda Buton Tengah dalam Hal ini Pokja selaku Tergugat I dan PPK Dinas PU dan Penataan Ruang sebagai Tergugat II.
“Gugatan kami perihal Tindakan yang tidak berdasar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Menggugurkan Klien kami dan Membatalkan Lelang Proyek tersebut,”ujar Muin SH.
Kata dia sesuai subtansi yang menjadi alasan gugatan dimana perusahaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mengikuti lelang Paket pekerjaan pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka Lianabanggai 1 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Tengah, yang mendaftar secara Elektronik melalui (www.lpse.butontengahkab.go.id).
Dalam prosesnya lanjut dia kliennya mendapatkan Peringkat Pertama sebagai Penyedia Penawar terendah dengan nilai Rp 8.356.552.595,73 dan pada Tanggal 13 April 2021 Pukul 02.55 Wita, kliennya diundang untuk mengikuti Tahapan Pembuktian Kualifikasi, dengan sebelumnya Tergugat 1 sudah menyampaikan dalam Website (www.lpse.butontengahkab.go.id) jika ada 1 Penyedia yang lulus Evaluasi Teknis dan Adminsitrasi, Lalu kemudian klien kami Hadir dengan segala Persyaratan yang diwajibkan dibawa saat pembuktian.
“Nah disinilah kemudian muncul itikad buruk Tergugat 1 tanpa melalui Surat atau Pemberitahuan Apapun kepada Klien kami kemudian melakukan Pembuktian terkait Kewajaran Harga Satuan dalam Penawaran klien kami, Sedang Aturan yang menghendaki terkait Kewajaran harga tersebut dapat dilakukan oleh Pokja ketika Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dan Ingat terkait Kewajaran Harga Penawaran ini Tidak dapat menggugurkan Penyedia atau Perusahaan,”bebernya.
Fakta inilah yang kemudian dilanggar oleh Pokja Tergugat I, lebih jauhnya disatu sisi PT Wirabuana Karya Abadi sudah dinyatakan lulus dalam Evaluasi Adminsitrasi dan Teknis kemudian dinyatakan Gugur akibat tidak lulus evaluasi Teknis,adminsitrasi dan harga.
“Kami menggunat pokja dan Dinas PU Buteng yang kami nilai cacat hukum,” tegasnya.
Setelah dikonfirmasi ke Pokja Tergugat I Alasan digugurkan, tergugat 1 menerangkan Jika OT Wirabuana Karya Abadi tidak lulus evaluasi harga kewajaran.
“Kemudian kami pertanyakan kembali apakah penawaran kami dibawah 80% dari HPS. Tergugat I tidak dapat menjawab dan hanya menegaskan jika itu sudah kesimpulan kami,”tandasnya.
Dari Pernyataan Tergugat I tersebut sudah jelas mencari alasan saja untuk menggugurkan Kliennya yang Faktanya Klien kami Penawarannya hanya sekitar 12 % saja dan belum memenuhi kriteria untuk dapat dinilai Kewajarannya.
Dan tentu masih beberapa lagi tindakan Para Tergugat yang sengaja dan berdampak memberi kerugian kepada kliennya.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, dengan sengaja dan telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian Penggugat yang dapat diperhitungkan secara materil sebesar Rp 1.960.000.000,- dan immateriil sebesar Rp.4.500.000.000,- sehingga total keseluruhan permohonan ganti rugi kami sebesar Rp.6.460.000.000,-
Saat ini gugatan sudah Terdaftar dan teregister dengan Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Psw. Dan rencana jadwal sidang perdananya pada hari senin tanggal 7 Juni 2021;
Sekedar diketahui Lelang Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan Sp 3 Mawasangka Lianabanggai 1 Kabupaten Buton Tengah dengan Pagu Anggaran Rp. 9.500.000.000- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).











