FAKTASULTRA.ID, BAUBAU – Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) kota Baubau resmi mengajukan surat laporan pengaduan yang diterima langsung oleh tim Reskrim Polres Baubau dengan nomor 78/05/2021/Reskrim, Senin (10/04/2021).
La Ode Bondan Arianto selaku koordinator lapangan ALPDEM menyatakan LP dibuat untuk memberi efek jera terutama bagi para pemangku kebijakan dan jajarannya.
“Demi jalannya hukum di negara Indonesia, Maka tidak boleh pandang bulu. Dugaan itu jelas bila dilihat dari postingan akun Ilwan Iwan dimana foto bersama rekan-rekannya tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan lebih dari lima orang,” tegasnya.
Dengan begitu ada dugaan pelanggaran atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal bi Halal Pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 H/2021 M.
“Selain itu jelas dalam SE Gubernur mengenai pembatasan di masa pandemi covid-19 saat ini. Tentu saja postingan oknum ini sudah memicu reaksi dari masyarakat yang sedang berjuang memutus mata rantai covid-19,” sesalnya.
Bondan juga menyampaikan di tengah polemik pembatasan mudik bagi masyarakat juga semakin membuat geram dengan adanya postingan tersebut.
“Ini contoh yang tidak terpuji bagi masyarakat, Terutama pandemi covid-19 masih saja melanda seluruh wilayah Indonesia. Saya kira jelas selama ini Pemkot Baubau masih berjuang melawan covid-19 jadi tidak ada kata aman sebelum wabah berakhir,” ucapnya.
Sementara itu, Jendral ASN kota Baubau, Dr. Roni Muchtar pun angkat bicara terkait bawahannya.
“Prakteknya ada, yaitu buka puasa bersama. Karena sudah dekat waktu buka puasa dan mereka dekat dengan hotel mereka mungkin akhirnya singgah, Khilafnya mungkin kenapa harus berfoto,” ungkap Roni saat diwawancara media.
Untuk menyikapi hal itu, Sekda kota Baubau itu mengharapkan oknum yang terlibat dalam postingan agar meminta maaf atas kekhilafan tersebut.
“Soal sanksi, nanti dilihat seberapa besar kelalaian itu,” ujarnya.