KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Diduga mabuk seorang sopir angkot inisial YS alias AD (20) tega menikam seorang pengamen Kendari Beach hingga tewas pada 22 Maret lalu, hal ini diungkapkan Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan, saat rilisnya Kamis (01/04/2021).
“Tersangka berhasil ditangkap petugas, 9 jam setelah sempat bersembunyi di pelabuhan Ferry Wawonii. Terbukti telah melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kematian korban, Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” terangnya.
Adapun kronologis kejadian nahas tersebut bermula saat tersangka bersama dua orang rekannya tiba di kawasan Kendari Beach (Kebi) sekitar pukul 02.00 Wita. Tepat di depan kantor Dekranas Kota Kendari, Tersangka diajak bergabung oleh sekelompok pemuda yang ditemuinya sedang mengkonsumsi miras.
Sedang duduk miras, korban yang juga anggota Komunitas Pemusik Jalanan (KPJ) Kendari, datang dengan menggunakan sepeda motor sudah dalam keadaan mabuk dan mulai membuat gaduh suasana. Korban kemudian ditegur oleh seorang rekannya, Awal yang saat itu sedang minum bersama tersangka.
“Korban (H) yang tidak terima saat ditegur, lalu turun dari motor dan mendatangi rekannya tersebut, lalu memukul bagian kepalanya sebanyak 2 kali. Melihat kejadian itu, tersangka berdiri dan menegur korban. Korban pun kembali tidak terima ditegur dan
terjadilah adu mulut,” ujarnya.
Pertengkaran sempat dilerai oleh seorang rekan lainnya, Kukun yang saat itu juga sedang minum miras bersama tersangka. Namun situasi menjadi tidak terkendali saat korban dan tersangka mulai saling serang.
“Perkelahian pun terjadi, Tersangka awalnya memukul korban pada bagian muka, yang kemudian dibalas oleh korban. Saat melakukan perlawanan, Tersangka tiba-tiba mengeluarkan gunting yang disimpan dalam saku
celana, kemudian menusuk korban secara
membabi buta pada bagian dada dan pinggang
hingga korban terjatuh. Melihat korban ambruk, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya.
Buntut peristiwa itu, Polsek Kemaraya berhasil mengamankan tersangka beserta barang sebuah mata gunting dengan gagang
terbuat dari plastik warna hitam dengan panjang kurang lebih 20cm.











