BUTON,FAKTASUKTRA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton akan mengalihkan jabatan pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional, nantinya di semua dinas hanya akan ada Kadis dan Sekdis.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD Buton drs Awaludin mengatakan sesuai arahan Pemerintah Pusat maka dilakukan penyederhanaan birokrasi untuk pejabat eselon III dan pejabat eselon IV akan beralih ke jabatan fungsional.
“Di Pemkab Buton saat ini masih sementara dihitung di bagian Organisasi Setda Buton, rencananya pada bulan juli mendatang semua jabatan eselon III dan IV beralih ke fungsional,”terang Awaludin ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.
Namun lanjut dia dengan beralih ke fungsional maka masa pensiun PNS yang sebelumnya umur 58 tahun maka akan bertambah dua tahun menjadi 60 tahun.
Dia juga menyebut berlaih ke fungsional tunjangan akan sama perbedaannya malah lebih menguntungkan pasalnya di fungsional asal rajin, kinerja sesuai kredit maka dua tahun bisa naik pangkat.
“Peralihan ini berbasis kinerja, jika fungsional yang sebelumnya tunjangannya tinggi maka bisa jadi yang tidak memiliki jabatan akan lebih tinggi tunjangannya semua tergantung kredit sementara jabatan struktural hanya ada kadis dan sekdis,”tandasnya.











