BUTON,FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 83 Kepala Desa di Buton pasalnya ada dugaan BPD tidak dilibatkan di dalam pelaksanan pembangunan di desa, Kamis (15/04/2021).
Pelaksanaan rapat berjalan alot antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para Kepala Desa pasalnya Kades menyampaikan selalu melibatkan BPD didalam pelaksanaan pembangunan desa.
Para kades dan asosiasi BPD diterima Komisi I DPRD Buton Farid Bachmid, Rudini Ncea, Hanafi, Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos, yang dihadiri para camat, Kepala PMD Buton, Anggota Asosiasi BPD di Buton, anggota DPRD Buton, Kamis (15/04/2021).
Ketua Asosiasi BPD Buton Luwi Sutaher mengatakan ada tujuh persoalan yang kerap terjadi pada anggota BPD di Buton sehingga perlu dilakukan rapat dengan kades sehingga dicari titik temunya.
“Kami mengajukan masalah ini di dewan agar masalah ini bisa di pecahkan,”ujarnya.
Para Kades membantah jika BPD tidak dilibatkan dalam penetapan APBDes pasalnya selama ini semua BPD dilibatkan.

Hearing Komisi I DPRD Buton denvan seluruh Kades di Buton dan Asosiasi BPD, Camat, Kamis (15/04/2021).
Ketua Apdesi Buton, Suharman mengatakan sebenarnya surat rapat dengar pendepat ini sudah lama didengarnya, tujuannya baik tapi dia meminta agar jangan disamakan semua desa di Buton.
“Harus diidentifikasi desa mana yang bermasalah, ini akan berdampak pada pelaksanaan pemerintahan desa,”ujarnya.
Diakuinya dengan adanya UU Desa seolah-olah desa mengelolah anggaran ada ketimpangan padahal dia berani bertaruh
pembangunan yang dikerjakan dengan dana desa dan kontraktor masih lebih bagus pengerjaan di dana desa.
“Saya berani bertaruh kualitas pembangunan dana desa yang dikerjakan masyarakat dengan pembangunan yang dikerjakan kontraktor, lebih bagus pembangunan dana desa,”ujarnya.
Kata dia dari beberapa poin permasalahan yang diajukan BPD diantaranya tidak transparansi, tidak melakukan pertanggungjawaban sebenarnya tidak berlaku disemua desa.
“BPD harus menciptakan keharmonisan dimasyarakat segala permasalahan di desa harus dimusyawarakan jangan cari-cari permasalahan,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Pld (Pendamping Lokal Desa) katanya selama ini PLD menjadi ujung tombak di desa tapi dengan adanya miss komunikasi hingga menimbulkan permasalahan, seharusnya di desa antara BPD dan Pemdes duduk bersama mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Kabag Hukum Setda Buton Fakhruddin menyampaikan kehadirannya untuk memfasilitasi polemik antara BPD dan Kades di Kabupaten Buton, menurutnya regulasi jelas, UU sudah jelas mengatur.
“UU desa itu jelas, hanya saja komunikasi antara Kades dan BPD yang seharusnya satu kubu harus bermusyawarah, undang – undang jelas mengatur soal asal usul desa, kewenangannya masing-masing harapan kita terwujud desa modern tapi akar budaya tidak hilang,”ujarnya.
Kepala PMD Murtaba Muru menyampaikan pihaknya sudah membuat program pelatihan peningkatan kapasitas untuk BPD dan Kades namun karena pandemi hal itu dibatalkan.
“Nanti di Perubahan anggaran semoga bisa diprogramkan kembali untuk Pelatihan,”ujarnya.
Plt Kepala Inspektorat Buton Gandid Bungaya mengatakan permasalahan antara Kades dan BPD karena keduanya tidak memahami tugas dan perannya masing-masing di desa padahal aturannya sudah ada.
“Yang tidak konek hak dan wewenang padahal itu sudah jelas di undang-undang begitu juga Perda,”ujarnya.
Intinya semua permasalahan didesa diselesaikan melalui musyawarah desa dan harus ada keterbukaan disampaikan di forum masyarakat desa.
Dia juga mengatakan ada banyak aduan yang disampaikan di inspektorat sehingga dilakukan pemanggilan kades untuk perbaikan administrasi.
Sementara itu Ketua Komisi I Farid Bachmid mengatakan untuk menghindari permasalahan antara kades dan BPD maka perlu dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas baik BPD maupun Kades begitu juga APBDS harus dibahas bersama dengan BPD.
“BPM dan camat perlu melakukan pembinaan dan konsolidasi kepada kades dan BPD terkait sehubungan dengan dana desa sesuai dengan aturan yang mengatur secara teknis,”ujarnya.
Selain itu perlu ada kerja sama antara kades dan BPD sebagai mitra kerja dan mencitakan keharmonisan di masyarakat melalui musyawarah dalam keputusan strategis.
Harus ada koordinasi dengan baik, transparansi antara Kades dan BPD dalam rangka rencana kerja pemerintah desa,
“Camat mengidentifikasi desa yang bermasalah agar dapat diselesaikan denga baik,”harapnya.
Point terakhir dimintainya agar Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan camat dapat memediasi persoalan desa.
Kata dia permasalahan yang terjadi hanya karena adanya miss komunikasi antara Pemerintah Desa dan BPD.











