Memberitakan Dengan Fakta

Dugaan Penyiksaan Anak Dibawah Umur, Polres Buton Periksa Kapolsek dan Penyidik Polsek Sampuabalo

Kapolres Buton
Kapolres Buton AKBP Gunarko

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Polres Buton, telah melakukan evaluasi secara internal dan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan penyidik di Polsek Sampuabalo terkait dugaan intimidasi dan penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur.

“Kami sebagai pembina dari polsek sudah mengambil langkah-langkah diantaranya kami sudah evaluasi internal dan juga melakukan pemeriksaan juga kepada kapolsek dan penyidik atas dugaan tersebut,” kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko, saat ditemui di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Walaupun demikian, ia menyarankan kepada keluarga dan ketiga anak dibawah umur tersebut untuk melaporkan secara resmi ke Propam.

“Kami menyarankan kepada terhadap pihak keluarga apabila memang ada dugaan intimidasi, pengancaman dan lain sebagainya silahkan kami siap melayani melalui seksi propam didukung dengan bukti-bukti yang ada kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

“Kita tidak mentolerir adanya anggota yang sewenang-wenang, (kalau terbukti) tentunya akan ada sanksi disiplin ataupun kode etik dari kepolisian,” ucap Gunarko.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku disiksa dan dipaksa untuk mengakui menjadi pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan.

Karena tak tahan mendapat siksaan dan ancaman dibunuh, ketiga anak di bawah umur ini terpaksa mengaku menjadi pelaku pencurian.

Ketiganya divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Tak berapa lama ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek dan mendapat informasi dari temannya kalau dirinya terlibat dalam pencurian.

Setelah di Polsek Sampuabalo, RN kemudian dibawa ke salah satu ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.

RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

Akibat penyiksaan tersebut, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.

Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.

Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Pengakuan penyiksaan RN didampingi langsung penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris. La Ode AbduL Faris membenarkan adanya penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami oleh ketiga anak di bawah umur dan MS .

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.

Kapolres Buton
Kapolres Buton AKBP Gunarko

Tinggalkan Balasan