BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Selama tiga bulan ini dana intensif tenaga kesehatan khusus covid di Kota Baubau belum dibayarkan. Belum diketahui secara pasti, kapan dana intensif tersebut akan dibayar.
Sekretaris Gugu Tugas Covid 19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali, mengakui adanya keterlambatan pembayara dana intensive tenaga kesehatan khusus covid.
“Memang benar itu, dan nanti akan di rapel pembayarannya. Cuma kapan waktunya itu kita belum bisa pastikan, kita cuma berharap nakes kita bisa bersabar,” kata Muslimin, Jumat (26/3/2021).
Walaupun demikian, gugus tugas covid akan terus upayakan agar dana intensive tersebut bisa segara terbayarkan.
Muslimin menjelaskan, terlambat pembayaran dana intensif bukan saja kepada tenaga kesehatan namun juga biaya pengamanan penjemputan vaksin di Kendari juga belum terbayarkan.
“Belum kita bayarkan sampai proses recofusing itu selesai dibahas. Karena melalui anggaran hasil recofusing, semua pembiayaan terkait Covid-19 akan dibayarkan,” ujarnya.
Muslimin menjamin bahwa dana intensif tenaga kesehatan khusus covid akan tetap dibayarkan.
“Intinya, apa yang jadi hak mereka, pasti akan kita berikan dan kita upayakan tidak ada potongan seperti yang diisukan itu,” ucap Muslimin.
Pemerintah Pusat Tunggak Dana Intensif Nakes 1,49 Triliun
Terpisah, dilansir dari kompas.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemerintah pusat masih menunggak atau belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 sebesar Rp 1,49 triliun.
Insentif tersebut harusnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
“Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan yang dikelola rumah sakit di bawah Kemenkes langsung catatan kami Rp 1,48 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers virtual APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Isa pun mengatakan, saat ini dana insentif yang masih belum dibayarkan tersebut sedang ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,28 triliun untuk insentif tenaga kesehatan periode Januari hingga Juni 2021.
“Jadi intinya dana sudah tersedia dan kami coba mengomunikasikan dengan BPKP dan Kemenkes untuk melihat porgres verifikasi yang berlangsung. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan,” ujar Isa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pemerintah telah melakukan transfer ke rekekning daerah untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 4,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 3,2 triliun telah dicairkan kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan.
“Jadi masih ada Rp 1 triliun yang masih mengendap di rekening daerah. Dan untuk itu kami juga sudah melakukan konsolidasi bersama dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkes terkait dengan hal tersebut,” ujar dia.
Aturan terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni, dokter spesialis Rp 15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per orang.
Insentif nakes itu diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 ke sektor kesehatan Rp 176,3 triliun. Per 17 Maret, realisasi anggaran PEN untuk sektor kesehatan baru Rp 12,4 triliun atau sekitar 7 persen dari pagu yang ditentukan.