BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – MG (14) dan FN (16), pasangan pelajar SMP di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yang viral mendaftarkan pernikahan di KUA akhirnya sah menikah dan menjadi pasangan suami istri, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00.
Keduanya mengikuti proses ijab Kabul yang dituntun langsung oleh Kepala KUA, Samsul Ridi, di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo.
“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” kata Kepala KUA Batauga, Samsul Ridi, kepada sejumlah media Sabtu (6/3/2021).
Samsul mengaku selama menjalani pekerjaannya, baru kali ini ia menikahkan anak dibawah umur.
Proses ijab Kabul hanya diikuti dua keluarga mempelai pengantin dengan jumlah yang terbatas.
Terlihat kedua mempelai yang menggunakan baju adat buton terlihat malu-malu dan keluarga mengabadikan momen tersebut dengan mengambil gambar video.
Saat proses ijab Kabul, mempelai laki-laki, MG yang dituntun kepala KUA Batauga dengan lancar dan tegas mengucapkan ijab kabul hingga disambut dengan tepuk tangan dari keluarga yang hadir.
Sementara itu, ibu dari mempelai wanita, Meliana, mengaku sangat khawatir dan lega proses ijab kabul berjalan dengan lancar.
“Antara lega dan khawatir kedepannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, insya allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana.
Ia mengatakan, pernikahannya anak satu-satunya dilakukan karena keduanya saling mencintai sehingga menghindari hal yang tak diinginkan sehingga dikawinkan.
“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujarnya.
Keluarga dari kedua mempelai tetap membimbing pasangan pengantin baru ini hingga keduanya dewasa dan menjalani pernikahan keluarga yang harmonis.
Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).
Hebohnya pernikahan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) dalam beranda media sosial facebook.
“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda facebook KUA Batauga.
kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka sehingga ditolak.
Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.
Kemudian, tanggal 26 februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah.
Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
MG masih duduk di bangku kelas tujuh SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas sembilan di sekolah yang sama.